BUKU MUSYAWARAH SAKA BAKTI HUSADA

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr. Wb Salam pramuka Puji dan syukur kehadiran Allah SWT bahwasannya dengan segala usaha dan upaya yang dilandasi dengan semangat untuk meningkatkan kwalitas anggota pramuka kami Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 mampu mempersembahkan panduan Musyawarah Saka Bakti Husada ke-V tahun 2015 Buku panduan ini berisi jadwal musabahu, tata tertib, laporan pertanggung jawaban dan hal ihwal yang berhubungan dengan Musyawarah Saka Bakti Husada, sehingga dapat dipergunakan oleh peserta Musabahu dalam meninlai kinerja Dewan Saka dan mengambil kebijakan adat dan program Dewan Saka . kami haturkan terimakasih kepada kakak yang telah membimbing kami selama menjalankan tugas dan mewujudkan cita cita Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1, terutama kami persembahkan kepada 1. Kakak ka. Mabisaka 2. Kakak Pamong Saka 3. Kakak Instruktur Saka 4. Rekan-rekan anggota Saka Bakti Husada Semoga buku panduan ini dapat bermanfaat, amin. Salam Pramuka Wassalamu’alaikum wr. Wb Demak, 27 Juni 2015 Penyususn Dewan Saka Bakti Husada TATA TERTIB MUSYAWARAH SAKA BAKTI HUSADA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING XI.21.06 WONOSALAM SATUAN KARYA BHAKTI HUSADA PUSKESMAS WONOSALAM 1 BAB I PENGERTIAN Pasal 1 Nama Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahun 2015, selanjutnya disingkat MUSABAHU Tahun 2015. Pasal 2 Wewenang Wewenang Musabahu tahun 2015 adalah : 1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahun 2014-2015. 2. Menyusun Program Kerja Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahun 2015-2016 3. Memberi masukan untuk kebijakan Puskesmas dalam Pembinaan Pramuka Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 4. Memilih Ketua Dewan Saka Masa Bakti 2015-2016. 5. Memilih formatur yang mendampingi Ketua Dewan Saka terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Saka Masa Bakti 2015-2016. Pasal 3 Waktu 1. Musabahu tahun 2015 dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahun 2015. 2. Musabahu tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2015. BAB II PESERTA SIDANG Pasal 4 Peserta Peserta Musabahu tahun 2015 adalah : 1. Seluruh Dewan Saka dan anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1. 2. Utusan Dewan Ambalan masing-masing 2 orang yang merupakan unsur pimpinan atau anggota Dewan Ambalan yang mendapatkan mandat dari Ka. Mabigus masing-masing. Pasal 5 Penasehat Penasehat Musabahu tahun 2015 adalah Pamong Saka dan Instruktur Saka yang mendapat mandat dari Puskesmas Wonosalam 1. Pasal 6 Narasumber Narasumber Musabahu tahun 2015 adalah Dewan Kerja diatasnya yaitu Dewan Kerja Cabang, dan Dewan Kerja Ranting, yang telah ditugaskan oleh Ketua Dewan Kerja Ranting dan Cabang. Pasal 7 Peninjau Peninjau Musabahu tahun 2015 adalah Dewan Saka selain Dewan Saka yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1. BAB III PELAKSANAAN SIDANG Pasal 8 Kuorum 1. Musabahu tahun 2015 dinyatakan sah/memenuhi kuorum apabila dihadiri 2/3 dari jumlah peserta yang semestinya hadir. 2. Apabila pasal 8 ayat 1 tidak terpenuhi, maka Musabahu ditunda selama 5 menit dan selanjutnya dianggap sah. 3. Pelaksanaan sidang dalam Musabahu dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah peserta yang hadir. 4. Apabila pasal 8 ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 5 menit dan selanjutnya dianggap sah. Pasal 9 Jenis Sidang Sidang-sidang dalam Musabahu tahun 2015 terdiri dari : 1. Sidang Pendahuluan 2. Sidang Pleno 3. Sidang Komisi : a. Sidang Komisi A : Adat Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 b. Sidang Komisi B : Pola Mekanisme Kerja Organisasi Dan Struktur organisasi c. Sidang Komisi C : Rician Program Kerja dan Kepengurusan 4. Sidang Tim Formatur Pasal 10 Pimpinan Sidang Musabahu 2015 dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang diatur sebagai berikut : 1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh 3 (tiga) orang dari unsur Pimpinan Dewan Saka. 2. Sidang Pleno dipimpin oleh 3 (tiga) orang pimpinan yang terdiri dari : a. Seorang Ketua Sidang dari unsur Dewan Saka yang ditunjuk oleh Dewan Saka b. Seorang Wakil Ketua dan Sekretaris dari unsur peserta sidang yang dipilih oleh peserta sidang. 3. Sidang Komisi dipimpin oleh (1) orang pimpinan terdiri dari seorang Ketua yang merupakan unsur dari Dewan Saka ,Sekretaris dan anggota dipilih oleh peserta Sidang Komisi. 4. Sidang Tim Formatur Komisi terdiri dari Ketua dan Sekretaris sidang Komisi A ,Komisi B dan Komisi C. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 Hak Suara, Hak Bicara, dan Hak Pilih 1. Hak Suara adalah hak untuk diperhitungkan dalam penghitungan suara apabila dilaksanakan pemungutan suara. 2. Hak Bicara adalah hak untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat. 3. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki untuk dipilih dan memilih. 4. Dewan Saka dan anggota Saka memiliki hak suara. 5. Perutusan Dewan Ambalan mempunyai satu hak suara. 6. Setiap peserta Musabahu tahun 2015 mempunyai hak bicara dan hak pilih. 7. Penasehat dan Nara sumber hanya memiliki hak bicara. Pasal 12 Kewajiban Seluruh peserta dan penasehat diwajibkan mematuhi peraturan Tata Tertib Musabahu Tahun 2015 yang telah disetujui dalam sidang pendahuluan. BAB V PEMILIHAN DEWAN SAKA Pasal 13 Pemilihan Ketua Musabahu Tahun 2015 memilih dan menetapkan Ketua Dewan Saka untuk masa bakti berikutnya, dalam hal ini adalah Ketua Dewan Saka masa bakti 2015-2016. Apabila Ketua Dewan Saka seorang putra, maka Ketua Dewan Saka memilih seorang putri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Saka ex-officio adalah Instruktur Saka. Ketua Dewan Saka hanya dapat menjabat satu kali masa bakti. Pasal 14 Pemilihan Formatur Musabahu tahun 2015 memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Dewan Saka terpilih menyusun pengurus Dewan Saka. Tim Formatur sebanyak 5 orang termasuk Ketua Dewan Saka Terpilih, Wakil Ketua Dewan Saka Terpilih, Ketua Dewan Saka Lama dan dua peserta dari anggota Saka yang dipilih dalam Sidang Dalam waktu satu bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus Dewan Kerja Saka baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ka. Mabisaka Puskesmas Wonosalam 1 untuk dikukuhkan. Dewan Saka lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Dewan Saka baru sampai dengan pengesahan pengurus Dewan Saka yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal – hal rutin. BAB VI PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 15 Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan Keputusan dalam Musabahu tahun 2015 dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 X 5 menit untuk mengadakan pembicaraan informal. 3. Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah, maka pengambilan keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak. BAB VI LAIN-LAIN Pasal 16 Peraturan Tata Tertib Musabahu tahun 2015 ini berlaku sejak disahkan sampai Musabahu tahun 2015 berakhir. Pasal 17 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, diatur kemudian atas persetujuan sidang Pleno. PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, ( ..................................... ) ( ..................................... ) ( ..................................... ) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN SAKA BAKTI HUSADA PUSKESMAS WONOSALAM 1 KWARTIR RANTING WONOSALAM MASA BAKTI 2014 – 2015 BAB I PENDAHULUAN A. UMUM Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanallahuwata’ala atas berkah dan rahmat-Nya sehinga kita semua dapat berkumpul kembali dalam Musyawarah Saka Bakti Husada (MUSABAHU) ke-4 ini untuk bersama-sama merumuskan arah pembinaan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 di masa yang akan datang. Begitu banyak hal yang telah terjadi selama perjalanan panjang masa bakti 1 (satu) tahun ini. Suka duka, kritik dan saran dari rekan-rekan anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 yang selalu disampaikan pada kegiatan-kegiatan yang terselenggara di Puskesmas ataupun pada kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan Dewan Saka, selalu kita coba untuk ditinjaklanjuti melalui upaya-upaya perbaikan dan pembenahan pada aspek-aspek terkait. Namun sepenuhnya kami sadari bahwa apa yang kami upayakan masih jauh dari kesempurnaan. Didasari rasa tanggung jawab dan keinginan untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 yang akan datang menjadi lebih baik, kami sampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 selama kurun waktu 1 (satu) tahun yang telah diamanatkan kepada kami pada Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahun 2015. Evaluasi dari pencapaian sasaran rencana kerja dan pelaksanaan program kerja ini hendaknya dapat kita jadikan acuan dalam menentukan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir Cabang Demak untuk masa bakti yang akan datang, sehingga arah dan sasaran pembinaan Saka Bakti Husada di Puskesmas Wonosalam 1 pada masa berikutnya dapat terus berjalan secara berkesinambungan. B. DASAR 1. Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka No. 12 tahun 2010. 2. Keputusan Presiden No. 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 080 tahun 1987 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 5. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045 tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka. 6. Keputusan kwartir nasional gerakan pramuka nomor: 154 tahun 2011 petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya laporan ini adalah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 periode 2014-2015, sebagaimana diamanatkan pada Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahun 2014 dengan tujuan sebagai bahan evaluasi terhadap hasil-hasil yang dicapai selama kurun waktu 2014-2015 serta pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 periode 2015-2016 D. SISTEMATIKA Laporan ini disusun dengan sistematika : Bab I Pendahuluan : a. Umum b. Dasar c. Maksud dan Tujuan d. Sistematika Bab II Pencapaian Sasaran Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 a. Organisasi dan Manajemen yang tanggap dan efektif b. Mutu Pramuka Saka Bakti Husada c. Kaderisasi Pramuka Saka Bakti Husada d. Tumbuhnya Jiwa Kewirausahaan dan Kemandirian e. Kegiatan yang berorientasi pada masyarakat Bab III Pelaksanaan Program Kerja a. Kegiatan Operasional b. Kegiatan Pendidikan dan Latihan c. Kegiatan Rutin d. Kegiatan Partisipasi e. Kegiatan Kerjasama f. Kegiatan Sarasehan, Diskusi dan POKJA Bab IV Hambatan a. Internal b. Eksternal Bab V Evaluasi dan Kesimpulan a. Evaluasi b. Kesimpulan Bab VI Penutup BAB II PENCAPAIAN SASARAN RENCANA KERJA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PRAMUKA SAKA BAKTI HUSADA PUSKESMAS WONOSALAM 1 Dari hasil Musyawarah Saka Bakti Husada ke 5 Tahun 2015 Puskesmas Wonosalam 1 , berikut ini kami sampaikan Pencapaian Sasaran Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 tahun 2014 - 2015 sebagai berikut: a. Organisasi dan Manajemen yang efektif dan efisien Dalam perkembangannya, peran dan keberadaan Dewan Saka semakin diakui oleh Puskesmas untuk ikut serta menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada yang dikelola Dewan Saka yang merupakan manifestasi proses belajar dan berlatih bagi dewan kerja. Namun demikian di Puskesmas Wonosalam 1 masih perlu banyak pembenahan. Terlebih-lebih keberadaan Dewan Ambalan yang sangat sulit kami temui. Bahkan, dari 11 Gugus Depan ada hanya beberapa saja yang Dewan Ambalanya masih terdengar keberadaannya. Kebijakan inilah yang ingin kami sampaikan kepada para Ka. Mabigus nantinya untuk dapat memfasilitasi serta memberikan pembinaan yang baik terhadap para kader muda di Gerakan Pramuka ini. b. Mutu Pramuka Saka Bkati Husada Konsep kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Saka Puskesmas Wonosalam 1 selalu diarahkan kepada upaya peningkatan kualitas dan manahemen Pramuka, selan pengembangan konsep sehingga dapat meningkatkan daya tari kegiatan kepramukaan di mata generasi muda. Hal itu sudah dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan operasional atau diklat yang dilaksanakan dengan mencari inovasi-inovasi baru dalam setiap kegiatan. Selain itu dengan meningkatnya mutu dan peran Pramuka Saka Bakti Husada dapat meningkatkan perannya dalam meningkatkan mutu kegiatan kepramukaan itu sendiri baik melalui SKU dan TKK. c. Kaderisasi Pramuka Saka Bakti Husada Wadah kaderisasi Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 selain melalui kegiatan-kegiatan, juga relah membentuk wadah pelatihan bagi para Pramuka Penegak dengan pola latihan yang rutin dan terarah. Wadah ini kami namakan anggota Saka, yang setiap tahunnya menerima anggota baru dari gudep yang ada di Wonosalam dan sekitarnya d. Kegiatan yang berorientasi pada masyarakat Sebagai wujud nyata karya bakti Pramuka Saka Bkati Husada Puskesmas Wonosalam 1 kepada masyarakat, dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 berupaya memberikan porsi yang cukup besar atau bahkan maksimal. Hal ini dapat dilihat dalam kegiatan-kegiatan operasional yang dilaksanakan, di mana kegiatan bakti masyarakat selalu memiliki prosentasi yang cukup besar. Selain sebagai wujud karya bakti pramuka, juga sebagai alat publikasi di mana masyarakat semakin mengenal pramuka yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar bernyanyi atau bertepuk tangan. Hal ini dapat dilihat dengan antusiasme dan dukungan masyarakat yang cukup besar dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. BAB III PENGORGANISASIAN DEWAN SAKA BAKTI HUSADA PUSKESMAS WONOSALAM 1 A. UMUM Pengurus Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 masa bakti 2014 – 2015 dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 tahun 2015 Satu tahun setelah pelantikan anggota Dewan Saka, beberapa anggota sudah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1. Hal ini disebabkan karena kesibukan dan juga karena proses belajar yang menuntut mereka untuk berpindah tempat keluar kota sehingga sudah tidak dapat menjangkau lagi di wilayah Kabupaten Demak. Mau tidak mau merekapun meninggalkan Dewan Saka. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Dewan Sak bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 telah mengadakan proses seleksi penerimaan anggota Saka Namun demikian, proses penerimaan Dewan Saka belum dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Karena pada beberapa bulan saja calon Dewan Saka sudah tidak bisa aktif lagi di Dewan Saka. Dengan adanya reshuffle, mutasi dan penambahan anggota, maka Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 juga mengadakan penyempurnaan terhadap susunan penanggungjawab atas pembinaan wilayah, koordinasi satuan Gugus Depan (Ka. Gudep) dan unit-unit kegiatan yang ada di lingkup Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1. Penyempurnaan ini dilakukan guna mengisi kekosongan posisi dan untuk mengoptimalisasi tugas pembinaan yang terus mengalami peningkatan. B. UNIT KEGIATAN Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 tahun 2015. Dewan Saka berupaya melaksanakan unit-unit kegiatan yang menunjang keterampilan dan wadah kaderisasi bagi Dewan Saka. Adapun unit-unit kegiatan yang telah dapat dilaksanakan, yaitu: 1) Anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Sebagai wujud kepedulian Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 dalam hal Kaderisasi Peningkatan Mutu Pramuka dalam bidang kesehatan, Dewan Saka berupaya memaksimalkan potensi penegak yang ada di Wonosalam, dan sekitarnya. dengan menyelenggarakan kegiatan yang kreatif dan inovatif sehingga anggota Pramuka Penegak merasa senang dan tertarik untuk ikut bergabung dalam wadah Saka Bkati Husada ini. Dalam satu sisi pemberian bekal materi kepramukaan dan kesehatan yang dirasa kurang sekali di gugus depannya. BAB IV PELAKSANAAN PROGRAM KERJA A. KEGIATAN OPERASIONAL 1) Partisipasi Kegiatan OPSKB (Orientasi dan Pengenalan Saka Bakti Husada) Kegiatan ini dilaksanakan di masing – masing Gugus Depan 2) Gelar Orientasi dan Goal Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan september 2014 3) HUT Saka Bakti Husada Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2014 4) Praktek Bina Krida Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September 2014 – Maret 2015 5) Go Green Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Desember 2014 6) Pelantikan Anggota Saka Bakti Husada Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari 2015 7) Mading Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September 2014 – Juni 2015 8) Pendidikan dan Pelatihan Baris berbaris dan Tata Upacara Bendera ( PBB dan TUB ) Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Februari 2015 9) School Entrepreneur Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agutus 2014 – Juni 2015 10) Inventarisasi barang, Reparasi box penyimpanan barang dan Pengecatan tongkat Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Desember 2014 – Juni 2015 11) Minggu Bersih dan Gathering Warga Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agutus 2014 – Juni 2015 12) Latihan pertemuan Saka Bkati Husada dan Mikroteacing Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September 2014 – Juni 2015 13) Bina Masyarakat / Pendataan Kartu PHBS Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan November 2014 14) Latihan Gabungan Satuan Karya Pramuka Se- Kwartir Cabang Demak Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Mei 2015 15) Musyawarah Saka Bakti Husada Kegiatan dalam proses musyawarah Saka Bakti Husada yang di laksanakan pada bulan Juni B. KEGIATAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN 1) Anggota Saka Bakti Husada Anggota Saka Bkati Husada merupakan bentuk kaderisasi bagi Dewan Kerja Ranting Wonosalam. Yang dinilai sangat efektif dan mampu menaikkan keterampilan maupun bakat dari para Pramuka Penegak yang ada di Kwartir Ranting Wonosalam. Selain itu, juga memberikan pembekalan bagi para pembantu Pembina guna bekal sebagai seorang Pembina. Pembekalan Satgas DKR dilakukan 2 minggu sekali di Sanggar Bakti Pramuka Kwartir Ranting Wonosalam. 2) Pelatihan Dewan Saka Pelatihan Dewan Saka dilaksanakan di Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Wonosalam. Kegiatan ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi Dewan Saka. Ini terbukti bahwa pengelolaan kegiatan maupun manajemen saat ini sudah mulai membaik. C. KEGIATAN RUTIN 1) Rapat Kerja Paruh I dan Paruh II Pertemuan Dewan Saka dan anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 guna merumuskan Program kerja dan evaluasi dalam masa bakti ini. Ini disebabkan kurangnya anggaran yang ada pada Dewan Saka. Sehingga kami berharap di masa-masa yang akan datang kegiatan Rapat Kerja Paruh I dan Paruh II ini dilaksanakan setiap tahunnya. D. KEGIATAN PARTISIPATIF 1) Temu Dewan Saka Kegiatan ini berlangsung di IPHI Jogoloyo Wonosalam Demak selama 3 hari 2 malam 2) Peringatan Boden Powell Daya 2015 Kegiatan ini berlangsung di IPHI Jogoloyo Wonosalam Demak selama 3 hari 2 malam E. KEGIATAN KERJASAMA / CRASH PROGRAM 1) Penyuluhan Bahaya rokok F. KEGIATAN SARASEHAN, DISKUSI DAN POKJA 1) Kelompok Kerja (POKJA) Anggota Saka Bakti Husada Guna pengefektifan dan terbentuknya anggota Saka Bakti Husada yang dapat diandalkan Dewan Saka berupaya membuat aturan-aturan yang akan dapat digunakan sebagai acuan penyelenggaraan anggota Saka Bakti Husada. 2) Kelompok Kerja (POKJA) Giat Prestasi Pokja ini dibentuk guna penyelenggaraan kegiatan prestasi bagi Pramuka Saka Bakti Husada khususnya dalam bidang kepramukaan dan kesehatan. BAB V HAMBATAN Masalah-masalah yang dihadapi dan secara umum ditemui adalah : A. INTERN 1. Masa Bakti selama (1 tahun) sehingga reshuffle dan mutasi menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan tiap bulanya. Hal ini mengakibatkan pada saat terjadi pergantian anggota, berarti juga adanya konsolidasi untuk persamaan persepsi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. 2. Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam PP Saka Bakti Husada belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif. 3. Adanya ketidakaktifan dan keterbatasan waktu dari anggota Dewan Saka untuk melaksanakan tugas secara penuh, terutama dengan melonjaknya volume kegiatan yang dilimpahkan Puskesmas kepada Dewan Saka yang merupakan kegiatan di luar progam yang juga menuntut untuk mendapatkan prioritas. 4. Proses Kaderisasi belum berjalan dengan optimal di jajaran Dewan Saka maupun wadah pembinaan lainnya. 5. Keterbatasan manajemen serta minimnya dukungan materiil dari Kwartir. 6. Keterbatasan manajemen serta minimnya motivasi anggota Dewan Saka dalam menjalankan organisasi. 7. Keterbatasan ekonomi (kurangnya dukungan orang tua) sebagai salah satu modal dalam melaksanakan kegiatan sebagai anggota Dewan Saka. B. EKSTERN 1. Belum tercapainya jumlah ideal antara Pamong Saka, Instruktur Saka dengan jumlah Dewan Saka dan Anggota Saka yang ada sehingga berdampak pada proses pembinaan yang menjadi tidak optimal. Hal ini tidak mendukung terlaksananya pembinaan Pramuka Saka Bakti Husada yang secara usia memiliki kemampuan berfikir yang rasional, analisis dan tertarik dengan hal-hal yang baru. Juga memiliki vitalitas dan semangat yang tinggi untuk berkembang dan membina diri. 2. Belum tercapainya kesamaan visi dan persepsi tentang pelaksanaan pola pembinaan Dewan Saka di semua jajaran wadah pembinaan Pramuka Saka Bakti Husada sehingga gerak langkahnya belum terpadu 3. Kemampuan Manajerial Pramuka Saka Bakti Husada dalam pengelolaan organisasi kurang optimal. 4. Kebanggaan dan kesukarelaan menjadi anggota pramuka Saka Bakti Husada masih kurang. 5. Masih perlu ditingkatkannya hubungan kerjasama yang baik antara Dewan Sakadengan instansi/pihak terkait. 6. Belum maksimalnya publikasi kegiatan sehingga citra Gerakan Pramuka Saka Bakti Husada belum tampak optimal di mata masyarakat. BAB VI EVALUASI DAN KESIMPULAN A. EVALUASI Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Masa Bakti 2014 -2015 dalam melaksanakan tugas pokoknya senantiasa berpijak pada Rencana Kerja Pembinaan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Masa Bakti 2014 -2015 sebagaimana diamanatkan dalam Musyawarah Saka Bakti Husada tahun 2015. Upaya yang semaksimal mungkin telah kami lakukan dengan segala keterbatasan dan kelebihan yang ada dalam mencapai sasaran tersebut. Secara garis besar evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan pencapaian rencana kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam tahun 2014-2015 adalah sebagai berikut: 1. Mulai munculnya inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan di Gugus Depan sehingga diharapkan kegiatan kepramukaan Saka Bakti Husada khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat lebih menarik dan mengikuti perkembangan jaman. 2. Pemberdayaan unit-unit kegiatan Dewan Saka belum maksimal. 3. Dewan Saka belum secara maksimal bekerjasama dengan pihak eksternal termasuk Kwartirnya. B. KESIMPULAN Dengan melihat segala upaya yang telah dilakukan Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 dalam melaksanakan amanat Musyawarah Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam Tahun 2015, kami mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam selama masa bakti 2014-2015 dapat kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi walaupun belum secara penuh. Adapun secara lengkap adalah: 1. Organisasi dan manajemen yang tanggap dan efektif Sosialisasi masa bakti serta implementasinya telah dapat dilaksanakan dengan baik ke seluruh jajaran Ka. Mabigus beserta Dewan Ambalan-nya, begitu juga dengan keleluasaan Dewan Ambalan dalam menangani kegiatan mulai dari konsep, perencanaan, sampai dengan pelaksanaan. Puskesmas mulai memberikan kepercayaan dan kewenangan yang lebih kepada Dewan Saka. Hanya saja pada bagian ini belum disertai dengan mekanisme yang komprehensif, khususnya evaluasi dan pelaporan yang semestinya juga dilaksanakan secara rutin sesuai kegiatan. 2. Kaderisasi Pramuka Saka Bakti Husada Upaya kaderisasi yang selama ini dilaksanakan melalui berbagai wadah pembinaan sangat efektif dalam menghasilkan sumber daya manusia yang layak untuk duduk dalam kepengurusan Dewan Saka. Namun demikian perangkat ini tidak dapat berfungsi secara optimal manakala terjadi kekurangan supply (jumlah anggota Pramuka Saka Bakti Husada yang semakin berkurang baik peminat maupun anggonanya, karena kesibukan Sekolah, atau tertarik dengan organisasi lain). Dengan demikian sebenarnya masalah kaderisasi bukan saja menjadi masalah Dewan Saka semata namun menjadi permasalahan dalam pembinaan Pramuka Saka Bakti Husada di seluruh jajaran. 3. Tumbuhnya Jiwa Kewirausahaan dan Kemandirian Munculnya beberapa unit usaha yang mengacu kepada penggalian dana (fund rising) yang telah dilaksanakan oleh Ka. Mabigus menjadi sinyalemen yang positif akan hakekat jiwa kewirausahaan dan kemandirian yang perlu terus menerus ditumbuhkembangkan. Paling tidak dengan dimulai dari Dewan Saka maka pelan tapi pasti akan menjalar ke gugus depan maupun unit-unit yang lain. 4. Kegiatan yang Berorientasi Pada Masyarakat Sama halnya dengan visi dan misi gerakan pramuka Saka Bkati Husada, maka sudah selayaknya setiap kegiatan yang dilaksanakan berorientasi kepada masyarakat. Beberapa kegiatan bakti maupun pendidikan dan pelatihan telah dilakukan selama kurun waktu 1 tahun ini bahkan jauh sebelumnya. Namun demikian kemasan dan publikasi belum tergarap secara baik sehingga hanya masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan saja yang mengetahui dan merasakan manfaatnya. Sisi kemasan dan publikasi inilah yang membutuhkan perhatian lebih baik untuk masa yang akan datang. Dengan demikian guna mengejar ketertinggalan dan melengkapi kekurangan atas pencapaian yang telah dilakukan, dibutuhkan kerjasama yang baik antar anggota Dewan Saka yang didukung seluruh komponen wadah pembinaan yang lain sehingga dapat menunjang dan membantu proses pembinaan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada yang lebih menjadi lebih baik. BAB VII PENUTUP Demikian Laporan Pertanggungjawaban Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Pusekesmas Wonosalam 1 periode 2014-2015 yang juga telah kami pertanggungjawabkan di hadapan rekan-rekan. Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa karena laporan pertanggungjawaban Dewan Saka masa bakti 2013-2014 dapat kami sampaikan di forum Musyawarah kali ini. Kami menyadari bahwa apa yang dapat kami lakukan selama ini adalah usaha maksimal kami, yang tentunya sebagai insan yang senantiasa belajar, tetap saja terdapat kekurangan dalam melaksanakan amanat Musyawarah tahun 2015. Untuk itu kami segenap anggota Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 masa bakti 2014-2015 menghaturkan beribu-ribu maaf atas kurang berkenangnya penyajian kami dalam pelaksanaan kegiatan dalam kurun 1 tahun yang lalu sampai dengan sekarang. Saran, kritik dan masukan untuk kebaikan pembinaan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 di masa yang akan datang akan sangat bermanfaat bagi kita semua. Segala yang kami lakukan, baik dan benar adanya sesungguhnya adalah kebaikan dan kebenaran dari Allah SWT, namun apabila terdapat kesalahan dan kekhilafan sesungguhnya adalah kekurangan kami sebagai manusia semata. Akhirnya, pada kesempatan ini perkenankanlah kami menghaturkan ucapan terima kasih yang tulus kepada: 1. Yth. Kakak Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta; 2. Yth. Kakak Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah di Semarang; 3. Yth. Camat Wonosalam selaku Ketua Mabiran Gerakan Pramuka Wonosalam; 4. Yth. Kakak Selamet, S.Pd, SD Ketua Kwartir Ranting Wonosalam; 5. Seluruh Jajaran Pemerintah Kec. Wonosalam 6. Yth. Kakak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Demak 7. Yth. Kakak Ka. Mabisaka Puskesmas Wonosalam 1; 8. Yth. Pamong Saka , Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1; 9. Yth. Kakak Instruktur Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1; 10. Yth. Kakak Ka. Mabigus SMA/SMK/MA 11. Semua pihak yang telah membantu dan mendukung Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 selama ini. Atas semua kekurangan, keterbatasan, dan kesalahan yang ada, perkenankanlah kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wonosalam, Juni 2015 Ketua Dewan Saka NUR AVIVA SALAM Saka Bakti Husada Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 2014 - 2015 KOMISI A ADAT SAKA BAKTI HUSADA KWARTIR RANTING XI.21.06 WONOSALAM SATUAN KARYA BHAKTI HUSADA PUSKESMAS WONOSALAM 1 MASA BHAKTI 2014 - 2015 BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Ketentuan Umum Dalam usaha menjabarkan dan mengamalkan misi Saka sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, maka dari satu periode kepada periode berikutnya diperlukan adanya ketetapan Adat Dewan Saka Adat Saka Bakti Husada, sebagai pedoman bagi para pelaksana tugas dan kewajiban gerakan pramuka disatuan Kewajiban Dewan Saka dalam rangka memberikan sumbangan secara dinamis dan efektif kepada masyarakat, khususnya generasi muda maupun pemerintah, adalah berupa : 1.Implementasi dalam usaha penerapan pendidikan bagi generasi muda 2.Ikut serta merencanakan program pendidikan untuk gerakan pramuka sendiri baik untuk peserta didik maupun untuk orang dewasa 3.Ikut serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah yang dilakukan baik oleh orang dewasa maupun peserta didik. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam segala kegiatan gerakan pramuka selalu ikut serta dalam usaha masyarakat dibidang sosial, ekkonomi dan budaya maupun dalam kegiatan – kegiatan penyelenggaraan pemerintah, maka tugas Dewan Saka perlu diarahkan khususnya keperluan generasi mudadan harapan masyarakat serta pemerintah yang menginginkan agar gerakan pramuka dapat terus – menerus maningkatkan kemampuannya. Pada hakekatnya adat Saka Bakti Husada merupakan petunjuk pelaksanaan hasil dari penelitian, peraturan – peraturan, petunjuk penyelenggaraan, hasil perpaduan dan integrasi dari gagasan – gagasan, konsepsi – konsepsi pengalaman serta berbagai tinjauan secara komperatif oleh anggota Saka Angggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka yang diarahkan kepada kepentingan nasional dan ketahanan nasional, didasarkan atas tinajuan strategis gerakan pramuka, maka untuk pengambangan bag generasi muda selanjutnya dirumuskan didalam adat Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 BAB II MAKSUD,SIFAT DAN FUNGSI ADAT DEWAN SAKA Pasal 2 Maksud Maksud penyusunan Adat Dewan Saka ini adalah untuk dijadikan pedoman dan tuntunan kepada para pelaksana dan pengelola Dewan Saka dalam rangka pelaksanaan AD/ART GERAKAN pramuka serta keputusan – keputusan munas dan untuk memberikan dasar, arahan dan sasarn serta langkah – langkah organisasi dalam mencapai tujuan Saka secara terpadu, bertahap dan berkesinambungan antara periode sebelumnya dan periode berikutnya. Pasal 3 Sifat Saka Bakti Husada bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugusdepan manapun. Pasal 4 Fungsi Saka Bakti Husada berfungsi sebagai: 1. Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. 2. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif. 3. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. 4. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan Gerakan Pramuka. BAB III LANDASAN, ARAH, DAN CITRA PENGEMBANGAN DEWAN SAKA Pasal 5 Landasan Landasan Adat Dewan Saka dalah pijakan pokok yang dijadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam proses pengembangan Dewan Saka. Adat Dewan Saka dalam pelaksanaan pengembangan Saka didasarkan atas dasar lima landasan, adalah landasan ideal, landasan mental, landasan konstitusional, struktur landasan konseptual dan landasan operasional. Landasan ideal adalah ideologi Pancasiladan Pembukaan UUD 45 yang dituangkan dalam Muqaddimah AD Gerakan Pramuka tekad untuk mengemban amanat penderitaan rakyat sebagai perjuangan bangsa Indonesia. Landasan Mental adalah kode kehormatan Gerakan Pramuka dan ketentuan moral, berupa Tri satya dan Dasa Dharma. Landasan Konstitusional dan struktur adalah Gerakan Pramuka secara formal berandaskan Undang – Undang Dasar 1945, Kepres No. 2 Tahun 1961 Junto No. 17 Thn 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Landasan Operasional adalah : Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka No. 12 tahun 2010. Keputusan Presiden No. 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 080 tahun 1987 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045 tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka. Keputusan kwartir nasional gerakan pramuka nomor: 154 tahun 2011 petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada Pedoman kerja, Adat Dewan Saka dan hasil rapat kerja dewan Saka Puskesmas Wonosalam 1 periode 2014 - 2015 Pasal 6 Arah dan Citra Pengembangan 1. Arah pengembangan Dewan Saka diselaraskan dengan arah dan tujuan, pembinaan, dan pengembangan generasi muda yang di tunjukab kepada keselarasan dan keutuhuan antara tiga sumbu orientasi hidup yakni ketuhanan Yang Maha Esa, individu dan sosial 2. Orientasi pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai – nilai kerohanian yang luhur dan falsafah pancasila merupakan arah pengembangan sebagai insan Ketuhanan YME, yang bertakwa danberiman kepada Nya, serta mengamalkan ajaran – ajaran dalam segala aspek kehidupan, berbudi luhur dan bermoral pancasila 3. Orientasi pengembangn individu adalah salah satu pengembangan sebagai insan biologis, intelek berkejiwaan insan profesi guna mengembangkan bakat – bakat dan kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi semaksimal mungkin dengan mengembangkan faktor – faktor potensi dalam diri anggota 4. Orientasi pengembangan sosial adalah suatu pengembangan yang diarahkan terhadap lingkungan sosial, budaya dan alam sebagai insan sosial budaya, sosial politik, sosial ekonomi dan visioner yang peka terhadap masa kini dan masa yang akan datang yang mampu menumbuhkan untuk mawas diri, kritis, kreatif, inovatif, dan konstruktif serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai- nilai luhur bangsa dan negara. 5. Citra pengembangan Saka suatu perwujudan yang dilakukan memulai usaha pembinaan dan pengembangan secara ideal meliputi aspek – aspejk dan memiliki ciri – ciri kerohanian, intelektual, jasmani serta cipta, rasa, karsa, dan karya bagi Saka BAB IV KETENTUAN – KETENTUAN ADAT DEWAN SAKA Pasal 7 Penerimaan Anggota Saka Bakti Husada Telah mengikuti Gelar Orientasi Anggota dan Latihan (GOAL) Telah mengikuti pendidikan dan latiahn ( DIKLAT ) Telah mengikuti pelantikan anggota Saka Bakti Husada Pasal 8 Jenis – Jenis Upacara Adat Upacara penerimaan anggota Upacara pelantikan Anggota Saka Bakti Husada Upacara pelantikan Dewan Saka Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan Upacara hari ulang tahun Saka Bakti Husada Upacara renungan suci Upacara api unggun Upacara ulang janji Upacara penerimaan dan pelepasan tamu dari Saka lain Upacara lepas sambut Prosesi adat Saka Upacara pemberian tanda kecakapan khusus Pasal 9 Sidang Kehormatan Sidang kehormatan adalah sidang yang dilaksanakan dewan kehormatan atas usul Ketua Dewan Adat Sidang kehormatan dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Adat Dewan Saka atau memberi tanda kehormatan kepada anggota Saka yang berprestasi dan berjasa terhadap Saka Sidang kehormatan terdiri atas Pamong Saka, Instruktur Saka , pemangku adat, ketua dewan Saka, dan anggota dewan kehormatan yang ditunjuk oleh dewan Saka Tugas dewan kehormatan adalah memutuskan danmenetapkan sanksi dan penghargaan terhadap anggota Saka Pasal 10 Operasional Kegiatan Semua kegiatan dilaksanakan dengan landasan Adat Dewan Saka dan asas ukhuwah islamiyah serta dijiwai dengan trisatya dan dasa dharma Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah organisasi kader oleh karena itu pelaksanaan program tidak terbatas pada dewan tetapi dapat dilimpahkan pada anggota. Pasal 11 Adat Bertemu Anggota Saka Berlaku Pada Saat Berpakaina SPL maupun dalam kehidupan sehari –hari Bertemu sesama anggota putra Berjabat tangan Mengucapkan salam Bertemu sesama putri a. Berjabat tangan b. Mengucapkan salam Pasal 12 Adat Memasuki dan Keluar Sanggar Saka 1. Saat memasuki sanggar Saka a. Mengucap salam pada anggota yang ada pada sanggar b. Mendahulukan kaki kanan c. Memasuki sanggar dengan sopan 2. Saat keluar sanggar a. Mengucapkan salam b. Mendahulukan kaki kiri c. Keluar dari sanggar dengan sopan 3. Saat di dalam sanggar a. Menjaga ketertiban sanggar b. Tidak merokok di dalam sanggar c. Tidak mengambil atau merusak barang inventaris Saka d. Ikut menjaga kebersihan dalam sanggar norma adat atau agama e. Menjaga kebersihan lingkungan sanggar Pasal 13 Tata Cara Mendengarkan Doa Cara mendengarkan doa ketika menggunakan SPL : Menundukkan kepala Posisi badan tegap dan mendengarkannya dengan hikmat Cara menggunakan doa ketika tidak menggunakan SPL adalah berdoa menurut agama masing-masing Pasal 14 Adat Mendengarkan Sandi Saka 1. Berdiri tegap dengan posisi siap sempurna 2. Tangan kiri memegang Hasduk dan menempelkannya pada dada kiri dan tangan kanan hormat mendengarkan serta menghayati sandi Saka dengan hikmat Pasal 15 Sandi Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 ÃŒ KEHORMATAN ITU SUCI ÃŒ JANGANLAH KURANG IMANMU KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA ÃŒ ULURKAN TANGANMU UNTUK MEMBANTU DAN MENOLONG SESAMA HIDUP ÃŒ TENANGLAH DALAM MENGHADAPI BAHAYA ÃŒ SABDO PANDITO RATU Manusia itu manusia Kaya atau miskin adalah lahir Kita menghormati dengan ukuran batin Siapa saja, meskipun bagaimana mereka adalah kawan kita Karenanya jangan berbuat sesuatu yang dapat melukai hati atau menghina orang lain Dalam keadaan bagaimanapun juga pancarkan jiwamu dengan riang gembira dan janganlah tampak pada lahirmu akan isi hatimu Lebih baik mati dengan hormat daripada hidup dengan nista Dalam keadaan bagaimanapun juga pancarkan jiwamu dengan riang gembira serta menolong apa saja yang tidak dapat menolong dirinya sendiri Hargailah dan pergunakanlah sebaik- baiknya segala sesuatu yang kita terima dari Allah SWT Sesuai dengan semua itu wajiblah kita mensucikan dan menguatkan jiwa raga Kita selalu menolong, menolong dan menolong bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan kesehatan. Itulah kehormatan dan kebanggaaan kita Pasal 16 Badge Saka Bakti Husada Bedge Saka Bkati Husada adalah suatu lambang yang menunjukkan identitas anggota Saka Bakti Husada yang dipakai dalam kegiatan Saka baik didalam maupun diluar dengan syarat tidak disalah gunakan Bedge Saka Saka Bkati Husada adalah berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm. Simbul unsure dan warna gambar bedge Saka Bkati Husada terdiri dari : A. Isi Isi lambang Saka Bakti Husada terdiri atas: 1) Gambar lambang kesehatan. 2) Gambar dua buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima berwarna kuning emas. 3) Tulisan Saka Bakti Husada. B. Warna 1) Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah hijau. 2) Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau, dan tulisan Saka Bakti Husada hitam. 3) Dua tunas kelapa simetris berwarna hijau dan satu bintang bersudut lima berwarna kuning emas. 4) Tulisan Saka Bakti Husada dengan huruf kapital berwarna hitam. C. Arti Kiasan 1) Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila. 2) Warna hijau dasar dan hijau tua di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota menggambarkan tujuan pembangunan kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional. 3) Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada. 4) Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan. 5) Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur. 6) Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dalam upaya kesehatan paripurna. 7) Dua buah tunas kelapa simetris dan satu bintang di atasnya menggambarkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan pembangunan kesehatan nasional dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka. Pasal 17 Cara Pemakaian Badge Pemakaian 1. Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm di bawah jahitan pundak baju. 2. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka. Pasal 18 Bendera Saka Bakti Husada Bendera A. Bentuk Bendera Saka Bakti Husada berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua. B. Isi 1) Lambang Saka Bakti Husada 2) Tulisan Saka Bakti Husada dengan huruf kapital C. Warna 1) Warna dasar adalah hijau; melambangkan arti kedamaian 2) Warna lambang Saka Bakti Husada disesuaikan dengan ketentuan warna lambang di atas. 3) Warna tulisan SAKA BAKTI HUSADA, hitam D. Ukuran 1) Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm 2) Tingkat daerah, 150 cm x 225 cm 3) Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm 4) Tingkat ranting, 60 cm x 90 cm. Pasal 19 Tanda Jabatan Tanda Jabatan Saka Bakti Husada adalah tanda pengenal yang menunjukan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Bakti Husada. a. Bentuk, Warna dan Isi 1. Tanda Dewan Saka Bakti Husada berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat gambar lambang kesehatan di dalam lingkaran oval berwarna kuning kecokelatan. 2. Tanda Pimpinan Saka Bakti Husada berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar. Pada bagian tengah terdapat lambang kesehatan dalam lingkaran oval warna kuning emas dengan bagian dalam dari lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa. Warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sebagai berikut: a) Nasional warna kuning. b) Daerah warna merah. c) Cabang warna hijau. b. Pemakaian 1. Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka putri. 2. Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut. 3. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka. Pasal 20 Papan Nama a. Bentuk Papan Nama Saka Bakti Husada berbentuk empat persegi panjang. b. Ukuran: 1. Sanggar : 1,50 x 0,60 m 2. Pimpinan Saka : a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m c. Contoh Tulisan: 1) Sanggar Satuan Karya Pramuka Bakti Husada, Jakarta Pusat. 2) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Tingkat Nasional/Daerah/Cabang. d. Warna: 1) Bidang lambang : a) Dasar : sesuai warna dasar bendera Saka Bakti Husada. b) Gambar : Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa. 2) Bidang huruf a) Dasar : coklat muda. b) Huruf : bentuk huruf kapital cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tebal tipis, warna hitam. e. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama. f. Pemasangan: 1) Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Agar diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung tersebut. 2) Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama sampai ke permukaan tanah 1,50 m. Pasal 21 Stempel Pimpinan Saka Bakti Husada dapat membuat stempel, sebagai berikut: a. Bentuk: Empat persegi panjang tidak bersudut. b. Isi: Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa. c. Ukuran: 1) Tinggi : 44 mm 2) lebar dalam : 29 mm 3) lebar luar : 32 mm Pasal 22 Pusaka Adat Adat Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah keris BAB V DISIPLIN, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI ADAT SAKA Dalam menjalankan kedisiplinan yangharus dipenuhi adalah kedisiplinan waktu, disiplin pakaian, disiplin tingkah laku dan disiplin dalam materi Pasal 23 Kesopanan dan Ketertiban Semua anggota Saka wajib menjaga kesopanan dan ketertiban dalam sanggar maupun luar sanggar pada waktu ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan. Semua anggota Saka wajib menjaga ketertiban dalam sanggar maupun di luar sanggar dan pada waktu ada kegiatan Pasal 24 Kewajiban Anggota Saka Setiap anggota Saka wajib mengikuti setiap kegiatan yang diadakan Dewan Saka baik kegiatan terprogram atau giat partisipan Setiap anggota Dewan Saka setelah masa baktinya sebagai anggota Saka maka wajib mengikuti kegiatan lepas sambut Setiap anggota Saka saling menghormati sesama anggota Saka Setiap anggota Saka wajib memakai seragam pramuka lengkap dalam setiap pertemuan formal Setiap anggota Saka wajib menjaga nama baik Saka Memiliki kartu tanda anggota gerakan pramuka Setiap anggota Saka mempunyai buku iuran anggota dan iuran wajib anggota Semua anggota Saka wajib mematuhi segala aturan yang ditetapkan Semua anggota Saka wajib mengikuti semua kegiatan yang telah ditetapkan Semua anggota Saka dalam mengikuti kegiatan resmi wajib menggunakan seragam pramuka lengkap Semua anggota Saka dalam mengikuti kegiatan wajib mengedepankan kedisiplinan, kesopanan, dan ketertiban sesuai dengan trisatya dan dasa dharma. Semua anggota Saka dalam setiap kegiatan harus sudah sampai pada tempat kegiatan kurang lebih 15 menit sebelum waktu yang ditetapkan Pasal 25 Larangan Adat Saka Anggota Saka dilarang mengeluarkan perkataan yang tidak sopan, kotor dan keji dalam lingkungan Saka dan dalam kegiatan Saka maupun memakai SPL Anggota Saka dilarang melakukan hal – hal yang langsung maupun tidak langsung, yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat bangsa dan negara, pemerintah dan lembaga perguruan tinggi serta Saka Anggota Saka dilarang menyalah gunakan barang – barang inventaris atau pinjaman maupun pakaian seragam untuk kepentingan pribadi atau golongan Anggota Saka dilrang berjudi dan minum – minuman keras dan narkoba dan merokok Anggota Saka dilarang menggunakan barang – barang terlarang Anggota Saka dilarang memecah belah secara langsung atau tidak langsung Pasal 26 Sanksi Adat Dewan Saka Sanksi Adat Dewan Saka dibedakan menjadi : Tindakan disiplin adat Hukuman disiplin adat Semua anggota Saka yang tidak mrngikuti kegiatan Saka dikenakan sanksi kecuali udzur syar’i. Semua angota Saka apabila tidak mengikuti kegiatan salama tiga kali berturut – turut dikenakan sanksi oleh pemangku adat Setiap ucapan, tulisan, dan atau perbuatan anggota yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam trisatya dan dasa dharma adalah pelanggaran Setiap anggota Saka yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi tindakan disiplin oleh pemangku adat Pemangku adat dapat menjatuhkan disiplin pada anggota Saka berpakaian seragam yang melakukan pelanggaran secara langsung dan kemudian memberitahukan atau melaporkan kepada dewan kehormatan Apabila perbuatan ayat 5 dilakukan anggota Saka tidak berpakaian seragam, pemangku adat memberitahukan kepada dewan Saka dan anggota dikenakan sanksi disiplin Penjatuhan sanksi disiplin menjadi wewenang pemangku adat Saka. Setiap anggota Saka yang diduga melakukan pelanggaran tetap diajukan atau diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingkat hukuman disiplin terdiri atas : a. Hukuman disiplin ringan b. Hukuman disiplin sedang c. Hukuman disiplin berat Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri atas : a. Penggeseran jabatan dalam Saka b. Penangguhan kesempatan memangku jabatan dalam Saka c. Penangguhan kesempatan mengikuti pendidikan atau kursus dilingkungan Saka. Jenis hukuman berat, terdiri atas : a. Pemberhentian sementara dari jabatan dilingkungan Saka b. Pemberhentian sementara dari keanggotaan Saka c. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Saka Permasalahan sesama anggota diselesaikan bersama secara mufakat Bagi anggota yang melanggar adat saka bakti husada akan dikenakan sangsi sesuai dengan hasil sidang dewan kehormatan Sebelum dijatuhkan sangsi selalu diberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri Pasal 27 Pemangku Adat dan Dewan Kehormatan Pemangku adat adalah ketua dewan kehormatan yang khusus menangani penegakan adat dalam masalah kedisiplinan, kewajiban, hak, larangan dan sanksi kepada semua anggota Saka. Dewan kehormatan adalah anggota Saka yang pernah menjadi dewan Saka dan yang di pilih oleh ketua Saka Pemberian sanksi bagi dewan kehormatan yaitu dewan harian dan pemangku adat yang dilaksanakan di tempat khusus Pasal 28 Anggota Saka Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Saka baik disengaja maupun tidak sengaja dikenakan sanksi yang telah ditentukan oleh dewan Saka BAB VI KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN Pasal 29 Anggota Saka Bakti Husada 1. Anggota Saka Bakti Husada, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesehatan. 2. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bakti Husada dengan seijin pembina gugus depannya dan disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bakti Husada telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di gugus depannya. 3. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bakti Husada wajib menjadi anggota suatu gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya. Pasal 30 Syarat Anggota Saka Bakti Husada 1. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya. 2. Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun. 3. Sehat jasmani dan rohani. 4. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis 5. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bakti Husada. 6. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Bakti Husada. 7. Bagi calon anggota Saka Bakti Husada yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat. 8. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain. Pasal 31 Hak Anggota Saka Bakti Husada 1. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka. 2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan program yang telah ditentukan. 3. Anggota Saka Bakti Husada yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat sesuai dengan tingkat kecakapannya. 4. Anggota Saka Bakti Husada yang telah aktif selama 6 (enam) bulan berhak menjadi instruktur muda dgugus depannya melalui seleksi di kwartir ranting atau kwartir cabang. 5. Anggota Saka Bakti Husada berhak pindah ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan telah mengikuti latihan minimal 6 (enam) bulan. 6. Anggota Saka Bakti Husada mempunyai hak menjadi Dewan Saka Bakti Husada minimal 6 (enam) bulan aktif yang dipilih melalui musyawarah anggota Saka. Pasal 32 Kewajiban Anggota Saka Bakti Husada 1. Mentaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta peraturan-peraturan Saka Bakti Husada. 4. Menjaga nama baik Saka Bakti Husada dan Gerakan Pramuka. 5. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Saka Bakti Husada serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya. 6. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 7. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat. 8. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat. 9. Menjalankan tugas sebagai Instruktur Muda sesuai bidangnya dalam gugus depannya atau gugus depan lainnya atas permintaan dan persetujuan ketua gugus depan yang bersangkutan. 10. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Saka Bakti Husada. Pasal 33 Kewajiban Pemimpin Krida Saka Bakti Husada 1. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab. 2. Mewakili kridanya dalam pertemuan Dewan Saka Bakti Husada. 3. Bekerja sama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di bidang kridanya. 4. Bekerja sama dan membagi tugas dengan pemimpin krida lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan serta memelihara kekompakan, keutuhan dan kesatuan anggota Saka Bakti Husada. BAB VI MUSYAWARAH DAN MUFAKAT Pasal 34 Musyawarah a. Musyawarah 1) Musyawarah Saka Bakti Husada merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bakti Husada, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bakti Husada. 2) Hasil Musyawarah Saka Bakti Husada menjadi bahan rujukan bagi Dewan Saka Bakti Husada, Pimpinan Saka Bakti Husada dan Kwartir Cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bakti Husada. b. Peserta Musyawarah Saka Bakti Husada: 1) Dewan Saka Bakti Husada. 2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida. 3) Anggota Saka Bakti Husada. c. Penasehat Musyawarah Saka Bakti Husada: 1) Mabi Saka Bakti Husada. 2) Pamong Saka Bakti Husada. 3) Instruktur Saka Bakti Husada. d. Acara Musyawarah: 1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Saka Bakti Husada yang lama. 2) Laporan pertanggungjawaban keuangan. 3) Usulan Rencana Kerja masa bakti berikutnya. 4) Pemilihan Dewan Saka Bakti Husada. e. Pimpinan Musyawarah Musyawarah Saka Bakti Husada dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bakti Husada atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bakti Husada. f. Waktu Musyawarah Musyawarah Saka Bakti Husada dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka Bakti Husada. Pasal 35 Rapat Kerja a. Rapat kerja Saka Bakti Husada dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang. b. Rapat Kerja Saka Bakti Husada dipimpin oleh Dewan Saka Bakti Husada. c. Rapat Kerja Saka Bakti Husada membahas: 1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu; 2) Laporan pertanggungjawaban keuangan; 3) Evaluasi Program Kerja tahun yang lalu; 4) Program kerja tahun mendatang. d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka Bakti Husada, selanjutnya oleh Pimpinan Saka Bakti Husada diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan Saka Bakti Husada untuk mendapatkan pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan. BAB VII TATA CARA PEMERIKSAAN, MENGAJUKAN KEBERATAN – KEBERATAN DAN PEMBELAJARAN Pasal 36 TATA CARA PEMERIKSAAN Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pemangku adat berhak menjatuhkan hukuman disiplin, wajib memeriksa terlebih dulu anggota Saka yang disangka melakukan pelanggaran untuk menentukan yang bersangkutan bersalah Pemeriksaan dilakukan bila yang bersangkutan bersalah Pemeriksaan terhadap anggota Saka yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilakukan secara tertutup Dalam melakukan pemeriksaan pemangku adat berhak memberikan hukuman disiplin adat dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu Pasal 37 MENGAJUKAN KEBERATAN – KEBERATAN DAN PEMBELAJARAN Mengajukan Keberatan Pembelaan Anggota Saka yang telah dikenakan hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atau mengadakan pembelaan Pengajuan keberatan ini diajukan kepada dewan adat yang berhak menjatuhkan hukuman BAB VII KETENTUAN – KETENTUAN LAIN Adat Dewan Saka ini berlaku bagi anggota Saka termasuk calon anggota Saka BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Hal – hal yang belum tercantum dalam aturan ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi BAB IX PENUTUP Pasal 38 Adat Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 berlaku sejak tanggal ditetapkan KOMISI B POLA MEKANISME KERJA ORGANISASI DAN STRUKTUR ORGANISASI BAB I NAMA, GUGUS DEPAN, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini di beri nama Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Pasal 2 Gugus Depan Gugus Depan Kwartir Ranting XI.21.06 Satuan Karya Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Pasal 3 Waktu Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 didirikan pada tanggal 10 November 2011 untuk waktu yang tidak terbatas Pasal 4 Saka Bakti Husada Kawartir Ranting XI.21.06 berpangkalan di Puskesmas Wonosalam 1 Pasal 5 Kedudukan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 berkedudukan di bawah naungan Kwartir cabang Demak dengan dibantu oleh kwartir Ranting ( KWARRAN ) Wonosalam dan Dinas Kesehatan Kab. Demak ( DKK ) Pembinaan dan pengembangan dilakukan oleh Kwartir Cabang ( KWARCAB ) Demak dibawah pembinaan dan pengembangan oleh Kwartir Daerah ( KWARDA ) Jawa Tengah BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 6 Asas Organisasi ini berasaskan pancasila Pasal 7 Maksud Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 di bentuk dengan maksud sebagia wadah pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Puskesmas Wonosalam 1, sehingga anggota menjadi pemimpin dan kader pembangunan di masa mendatang Pasal 8 Tujuan Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang kesehatan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 9 Pengertian a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka yaitu wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional. b. Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan. c. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial untuk memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. d. Anggota Saka Bakti Husada adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah ranting atau cabang yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui Saka Bakti Husada. e. Pamong Saka Bakti Husada adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada. f. Instruktur Saka Bakti Husada adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang karena kemampuan dan keahliannya di bidang kesehatan menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Bakti Husada. g. Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bakti Husada serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya. h. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, materiil, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Bakti Husada. i. Dewan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bakti Husada, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari di satuannya. j. Krida adalah satuan terkecil dari saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu. k. Pemimpin Krida adalah seseorang yang berasal dari anggota Saka yang dipilih oleh seluruh anggota krida. Pasal 10 Persyaratan Anggota 1. Syarat Anggota Saka Bakti Husada a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya. b. Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun. c. Sehat jasmani dan rohani. d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bakti Husada. f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Bakti Husada. g. Bagi calon anggota Saka Bakti Husada yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat. h. Anggota saka bakti husada pukesmas wonosalam 1 berhak mengikuti saka lain dengan syarat mengikuti kegiatan selama 6 bulan di saka bakti husada pukesmas wonosalam 1 2. Tahap – tahap menjadi anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah : Tahap pertama, sebagai tamu Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Tahap kedua, dilantik menjadi anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 setelah mengikuti Gelar Orientasi Anggota dan Latihan (GOAL) dan DIKLAT. Anggota Saka yang belum mengikuti Gelar Orientasi Anggota dan Latihan (GOAL) diharuskan untuk mengikuti pelantikan anggota saka bakti husada Pasal 11 Hak dan Kewajiban Anggota a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka. b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan program yang telah ditentukan. c. Anggota Saka Bakti Husada yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat sesuai dengan tingkat kecakapannya. d. Anggota Saka Bakti Husada yang telah aktif selama 6 (enam) bulan berhak menjadi instruktur muda dgugus depannya melalui seleksi di kwartir ranting atau kwartir cabang. e. Anggota Saka Bakti Husada berhak pindah ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan telah mengikuti latihan minimal 6 (enam) bulan. Anggota Saka Bakti Husada mempunyai hak menjadi Dewan Saka Bakti Husada minimal 6 (enam) bulan aktif yang dipilih melalui musyawarah anggota Saka. Pasal 12 Gugurnya Keanggotaan Gugurnya keanggotaan adalah : Permintaan sendiri dengan menyatakan alasan yang tepat secara tertulis Diberhentikan oleh pemangku adat dengan persetujuan ketua Dewa Saka Putusan pimpinan Saka tentang pemberhentian : Dilakukan peringatan terlebih dahulu oleh dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Dilakukan sekorsing oleh Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 setelah tidak diindahkannya peringatan tersebut. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 diberi kesempatan untuk membela diri. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 13 Struktur organisasi Satuan karya pramuka bakti husada Pasal 14 Tingkatan Kerja Saka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 terdiri dari : Dewan Kehormatan Saka Dewan Saka Anggota Saka Pasal 15 Dewan Kehormatan Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh Saka Bakti Husada untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bakti Husada atau nama baik Saka Bakti Husada dan menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah serta tanda penghargaan kepada anggota Saka Bakti Husada. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada bersidang karena adanya: 1. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, peraturan-peraturan Saka Bakti Husada, disiplin dan kehormatan Saka Bakti Husada yang dilakukan oleh anggota Saka Bakti Husada, Dewan Saka Bakti Husada, Pemimpin Krida Saka Bakti Husada. 2. Pernyataan keberatan dan pembelaan diri dari Anggota Saka Bakti Husada yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Gerakan Pramuka. 3. Pernyataan merehabilitasi nama baik anggota Saka Bakti Husada yang terkena sanksi. 4. Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk: 1. Pemberhentian sementara. 2. Pemberhentian sebagai anggota Saka Bakti Husada, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus-depannya. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada terdiri atas: 1. Seorang Pamong Saka Bakti Husada sebagai ketua. 2. Seorang Instruktur Saka Bakti Husada. 3. Seorang Dewan Saka Bakti Husada. 4. Seorang Pemimpin Krida. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada ketua gugusdepan anggota Saka Bakti Husada yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan Mabi Saka Bakti Husada melalui Pamong Saka Bakti Husada. Pasal 16 Tugas Dewan Kehormatan Dewan kehormatan bertugas untuk membahas : Peristiwa yang menyangkut kehormatan pramuka Penghargaan atas prestasi atau jasa Pencabutan hak sebagia anggota atas pelanggaran terhadap kode kehormatan Gerakan Pramuka Dewan kehormatan Saka dalam putusannya harus mengandung nilai – nilai pendidikan, adil, bijaksana, dan tegas Pasal 17 Keanggotaan Dewan Kehormatan Kenggotaan Dewan Kehormatan terdiri dari : Pemangku adat Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Dewan Saka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 yang telah purna bhakti dan masih berstatus sebagai Pelajar SMA Pasal 18 Dewan Saka a. Susunan dan fungsi: 1. Dewan Saka Bakti Husada terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bakti Husada dan dipilih oleh anggota Saka Bakti Husada melalui Musyawarah Saka Bakti Husada. 2. Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bakti Husada sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega. 3. Dewan Saka Bakti Husada bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari. 4. Masa bakti Dewan Saka Bakti Husada 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti. b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bakti Husada: 1. Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bakti Husada. 2. Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bakti Husada selama 6 (enam) bulan. 3. Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka. c. Kewajiban Dewan Saka Bakti Husada a. Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bakti Husada secara berdayaguna dan tepatguna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka. b. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bakti Husada. c. Menjaga dan memelihara citra Saka Bakti Husada di kalangan masyarakat. d. Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan : 1) Pamong Saka 2) Instruktur Saka 3) Mabi Saka 4) Gudep tempat para anggota Sakanya bergabung 5) Pengurus/Andalan Kwartir 6) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang 7) Saka-Saka lain e. Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka, Dewan Saka Bakti Husada mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam bidang kesehatan. f. Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada kepada kwartir melalui Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bakti Husada. Pasal 19 Ketentuan Umum a. Saka Bakti Husada dibentuk dari beberapa gudep di kwartir ranting atau kwartir cabang yang terdiri dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesehatan. b. Saka Bakti Husada dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting yang dibina secara teknis kesehatan oleh Puskesmas setempat sebagai Instruktur bersama Pamong Saka. Sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Bakti Husada maka pembentukan Saka Bakti Husada dapat dilakukan oleh kwartir cabang yang dibina oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota. c. Saka Bakti Husada terdiri dari 6 (enam) krida yaitu: 1) Krida Bina Lingkungan Sehat 2) Krida Bina Keluarga Sehat 3) Krida Pengendalian Penyakit 4) Krida Bina Gizi 5) Krida Bina Obat 6) Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) d. Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama. e. Pelaksanaan Krida disesuaikan dengan kebutuhan dan berbasis permasalahan kesehatan setempat serta ketersediaan instruktur. f. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya, misalnya: Krida Bina Gizi 1, Krida Bina Gizi 2, Krida Bina Gizi 3, dan seterusnya. g. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida. h. Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur. Pasal 20 Krida Saka Bakti Husada Saka Bakti Husada meliputi 6 (enam) krida, yaitu : 1. Krida Bina Lingkungan Sehat 2. Krida Bina Keluarga Sehat 3. Krida Penanggulangan Penyakit 4. Krida Bina Gizi 5. Krida Bina Obat. 6. Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK : 1. SKK Penyehatan Perumahan 2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman 3. SKK Pengamanan Pestisida 4. SKK Pengawasan Kualitas Air 5. SKK Penyehatan Air. Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK : 1. SKK Kesehatan Ibu 2. SKK Kesehatan Anak 3. SKK Kesehatan Remaja 4. SKK Kesehatan Usia Lanjut 5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut 6. SKK Kesehatan Jiwa. Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 9 (delapan) SKK : 1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria 2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah 3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila 4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare 5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru 6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan 7. SKK Imunisasi 8. SKK Gawat Darurat. 9. SKK HIV / AIDS Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK : 1. SKK Perencanaan Menu 2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat 3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu 4. SKK Penyuluh Gizi 5. SKK Mengenal Keadaan Gizi. Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK : 1. SKK Pemahaman Obat 2. SKK Taman Obat Keluarga 3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif 4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan 5. SKK Pembinaan Kosmetik Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK : 1. SKK Bina PHBS di Rumah 2. SKK Bina PHBS di Sekolah 3. SKK Bina PHBS di Tempat umum 4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah 5. SKK Bina PHBS di Tempat kerja Pasal 21 Tugas dan Wewenang Dewan Saka Tugas dan wewenag dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah sebagai berikut : Ketua Saka Memimpin dan mengelola sesuai ketentuan yang berlaku dalam Saka Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili Saka dalam bertindak kedalam maupun keluar dan atas nama Saka sesuai dengan garis besar kebijakan yang ditetapkan dalam MUSABAHU Memimpin rapat dewan, pleno, rapat pimpinan harian dan rapat anggota Mengkoordinasi pembagian tugas pimpinan Saka Saka kepada masing – masing bidang Bersama sekretaris menandatangani surat – surat Mengambil kebijakan dari dan atas nama pimpinan harian Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Dalam hal – hal oprasional kebijakan organisasi diserahkan langsung kepada ketua bidang yang terkait Dalam keadaan halangan sementara, melimpahkan tugas Saka kepada wakil ketua dan didampingi sekretaris atau bidang organisasi atau salah satu bidang yang ditunjuk Apabila ketua berhalangan tetap maka diadakan musyawarah luar biasa Sekretaris Saka Mendampingi ketua Saka untuk bertindak dan atas nama pimpinan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Bersama Ketua Saka mengkoordinir pelaksanaan per bidang Mengkoordinir tugas sekretaris dalam bidang administrasi di Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam Membagi tugas para sekretaris bidang dalam melaksanakan koordinasi teknis administrasi sesuai dengan ketentuan Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi Bila berhalangan sementara tugas dan wewenang diambil oleh ketua Apabila berhalangan tetap maka diadakan rapat dewan Bendahara Saka Bersama ketua Saka bertanggung jawab atas kebijakan pengaturan keuangan Mengontrol dan menerima laporan keuangan yang dikelola oleh bendahara reka kerja Bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran dana Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Melaporkan kondisi keuangan secara berkala Membuat buku iuran anggota Saka Bila berhalangan sementara tugas dan wewenang diambil oleh ketua Apabila berhalangan tetap maka diadakan rapat pimpinan Bidang – bidang Membantu ketua Saka dan mengarahkan dalam mengawasi pelaksanaan program Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 sesuai dengan bidang atau atas nama kebijakan yang ditetapkan Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas – tugas sesuai dengan bidangnya masing – masing Memimpin rapat bidang Mengambil kebijakan dari, atas, dan untuk Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Bertanggung jawab kepada ketua Saka BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 22 Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat Pengambilan keputusan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat sesuai dengan bidang dan jenjangnya Apabila dalam rapat tidak tercapai keputusan secara mufakat, maka diambil dengan suara terbanyak Hasil – hasil keputusan dalam sebuah rapat dinyatakan sah apabila sudah memenuhi 2/3 quorum tersebut Apabila quorum tidak terpenuhi, maka keputusan diserahkan kepada forum Pasal 23 Forum Pengambilan Keputusan Forum pengambilan keputusan dalam Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah : Musyawarah Saka Musyawarah luar biasa / musyawarah Saka luar biasa Rapat Kerja Rapat Dewan Saka Rapat Pleno Rapat Bidang Pasal 24 Musyawarah Saka Musyawarah Saka merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Musyawarah Saka dilaksanakan satu periode sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 dan bila perlu menghadirkan Ka. Mabisaka, Pamong Saka, Instruktur Saka, dan Alumni Musyawarah Saka mengagendakan : Mengevaluasi, menilai, dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Ketua Saka yang telah berakhir masa jabatan Memilih pengurus baru untuk periode berikutnya Menentukan kebijakan tentang organisasi dan administrasi, adapt dan kegiatan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Musyawarah Saka diselenggarakan oleh Dewan dan diserahkan kepada Krida kerja Pasal 25 Musyawarah Luar Biasa Musyawarah luar biasa adalah musyawarah untuk mengambil kebijakan mengenai pergantian Ketua atau pemangku adat yang sudah purna studi dan mengakhiri masa lajangnya. Musyawarah luar biasa dihadiri oleh anggota Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Pasal 26 Rapat Kerja Rapat kerja yang menghimpun seluruh tingkatan kerja dewan pimpinan Saka, diadakan satu kali dalam satu periode Agenda rapat kerja ditetapkan oleh dewan Saka Rapat kerja dipimpin oleh ketua Saka Pasal 27 Rapat Dewan Saka Rapat dewan Saka adalah rapat yang dihadiri oleh anggota dewan untuk mengontrol pelaksanaan hasil MUSABAHU III tahun 2013 dan hasil rapat kerja Pelaksanaan rapat dewan Saka 1 bulan sekali Agenda rapat dewan Saka terdiri dari : Evaluasi program kerja yang dilaksanakan Perencanaan program kedepan Sosialisasi hasil rapat dewan Saka kepada seluruh anggota Saka Agenda lain yang dianggap urgent / penting Pasal 28 Rapat Pleno Rapat pleno adalah rapat yang diikuti oleh Dewan Saka dan seluruh anggota Saka meliputi : Rapat pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan pimpinan Saka dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Melaporkan dan mengevaluasi program kerja setiap bidang, pemangku adat, sekretaris, dan bendahara Rapat pleno dipimpin oleh ketua Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Rapat pleno dilaksanakakn satu kali dalam satu periode atau sebelum dilaksanakan program kerja. Perencanaan dan atau kebijakan setrategis BAB VI PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG Pasal 29 Pendelegasian Tugas dan Wewenang Dalam hal ketua berhalangan sementara waktu, maka tugas diserahkan kepada sekretaris, sekretaris berhalangan diserahkan kepada bendahara, jika bendahara berhalangan diserahkan kepada bidang yang ditunjuk oleh bendahara. Dalam hal pemangku adat berhalangan untuk sementara waktu maka tugas diserahkan kepada personalia dewan lain sebagai status sebagai pejabat sementara tanpa meninggalkan jabatan sebenarnya, ketentuan ini berlakujuga pada sekretaris dan bendahara yang berhalangan tidak tetap. BAB VII PERGANTIAN DAN PEMILIHAN PENGURUS Pasal 30 Sistem Reshuffel Resuffel adalah pemberhentian secara hormat kepada pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada Reshuffel dewan Saka dan pengurus bidang dilaksanakan dengan pendekatan pendiikan kepramukaan serta dilakukan atas dasar kode kehormatan gerakan pramuka Reshuffel diambil apabila : a.berhalangan tetap, yaitu karena meninggal dunia atau pindah ketempat lain sehingga tidak bisa melaksanakan tugas b.mengundurkan diri c.tidak aktif selama tiga bulan berturut- turut d.melanggar kode etik gerakan pramuka e.telah menyelesaikan study pada jenjang perguruan tinggi yang bersangkutan Reshuffel dinyatakan sah bila diusulkan oleh dewan Saka dan mendapat keputusan Pamong Saka Pasal 31 Pergantian Pengurus Saka Pergantian pengurus Saka dilaksanakan bila terjadi reshuffle dan mutasi Persyaratan pengurus pengganti sama dengan persyaratan yang telah diputuskan dalam MUSABAHU IV Proses pergantian pengurus dilaksanakan dalam rapat dewan Saka bersama dewan kehormatan sebagai unsur penasehat BAB VIII TINGKATAN KERJA Pasal 32 Krida Kerja Krida kerja adalah wadah pembinaan pramuka Saka Bakti Husada yang bertugas untuk melaksanakan program kerja Saka dalam jangka waktu tertentu Seluruh anggota Saka mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota reka kerja Pasal 33 Tim Instruktur Saka Tim instruktur Saka adalah tim yang dibentuk untuk mengelola kegiatan pendidikan yang ada dalam jangka waktu tertentu Tim instruktur Saka beranggotakan anggota Saka yang dianggap mampu BAB IX TATA ADMINISTRASI Pasal 34 Tata Administrasi Administrasi dikelola oleh dewan Saka dengan persetujuan Pembina Korespodensi eksternal diatas dinamakan SAKA / dewan Saka sedang pengarsipan dilakukan oleh sekretaris dewan Saka Pasal 35 Administrasi Kesekretariatan Administrasi kesekretariatan melalui perencanaan, pengorganisasian, evaluasi, korespondensi, publikasi dan dokumentasi Penyelenggarakan administrasi dan kesekretariatan dikoordinir oleh sekretaris Sistem administrasi Saka dikembangkan secara terus menerus bagi tersusunnya pola penyampaian informasi dan dokumentasi di Saka disusun dengan tata aturan administrasi di Kwartir yang berlaku. 1. Bentuk dan isi surat a. Ukuran kertas adalah folio ber-kop Gugusdepan atau Racana b. Penulisan perihal surat harus singkat, jelas dan tepat c. Contoh hal : Undangan/UNDANGAN Nomor dan kode surat disusun sebagaimana contoh berikut: 01/SKBH/11.21.O6 /B/I/2015 Dengan penjelasan sebagai berikut: 01 : Nomor urut surat yang dikeluarkan SKBH : Kode kegiatan Saka 11 : Kode Kwarda Jateng 21 : Kode Kwarcab Demak 06 : Kode Kwaran Wonosalam A : Kode yang digunakan Puskesmas dalam mengeluarkan surat W : Kode yang digunakan oleh Dewan Saka dalam Mengeluarkan surat B : Kode yang digunakan oleh Krida Kerja dalam mengeluarkan surat I : Kode bulan dikeluarkannya surat 2015 : Tahun pembuatan atau dikeluarkannya surat d. Penanggalan surat diletakkan di kanan atas e. Alamat Surat · Jika surat ditujukan kepada perseorangan, maka cukup ditulis nama orang tersebut beserta alamatnya. Contoh : Kepada Yth. Kakak Luluk Di Demak · Jika surat ditujukan kepada lembaga atau instansi, maka penyebutannya adalah kepada pengurus atau pimpinan lembaga tersebut Contoh : Kepada Yth Ketua Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Di Demak · Jika surat ditujukan kepada salah satu unit atau bidang dalam suatu lembaga maka ditulis pimpinan lembaga tersebut dengan menambah “Cq.” dan diikuti oleh nama unit yang menjadi tujuan surat tersebut Contoh : Kepada Yth. Kepala Puskesmas Wonosalam 1 Cq. Ka. Promkes Di Tempat f. Pembukaan Surat Pembukaan surat terdiri dari : “Assalamu’alaikum Wr. Wb. “ dan “ Salam Pramuka” di bawahnya. g. Isi Surat Isi surat terdiri dari : v Pendahuluan v Uraian surat v Penutup surat h. Penutup Surat sama dengan pembuka surat i. Penanda tanganan surat Penandatanganan surat dapat dilakukan oleh: v Ka. Mabisaka Jika surat tersebut adalah : 1. Surat Keputusan Kepengurusan/Dewan racana 2. Surat Pendelegasian Tk. Daerah keatas 3. Surat Permohonan Sumbangan untuk kegiatan Tk. Daerah keatas 4. Surat untuk ekstern lainnya yang sederajat atau lebih tinggi v Pembina Jika surat tersebut adalah : 1. Surat Keputusan sangga kerja kegiatan 2. Surat Pendelegasian 3. Surat Permohonan Sumbangan 4. Surat untuk ekstern lainnya yang sederajat atau lebih tinggi v Ketua Dewan dan Sekretaris Dewan Saka Jika surat tersebut adalah : Undangan rapat atau kegiatan yang diadakan oleh dewan. v Ka. Krida Kerja, Sekretaris sangga kerja dengan mengetahui KDS Jika surat tersebut adalah undangan rapat yang diadakan oleh sangga kerja. v Stempel dan amplop surat 1. Stempel surat terletak di kiri tanda tangan pembina atau KDS, jika tidak terdapat tanda sekretaris dewan 2. Penggunaan stempel disesuaikan dengan kop yang digunakan dan penanda tangan surat. 3. Stempel amplop surat dicetak disisi kiri amplop dan diberi tanda (paraf/koreksi sekretaris dan KDS) jika telah dikoreksi. j. Surat dinyatakan sah jika dilengkapi dengan stempel dan telah dikoreksi oleh Sekretaris dan KDS k. Surat dibuat rangkap dua · satu untuk arsip sekretaris dewan · satu untuk arsip sekretaris Krida kerja satu yang dikeluarkan adalah copy dari arsip Pembuatan cop surat a. Lambang Saka satu buah b. Tulisan GERAKAN PRAMUKA c. Nama Saka: SATUAN KARYA BAKTI HUSADA d. Tulisan Gudep: XI.21.06 e. Nama Pangkalan: Puskesmas Wonosalam 1 f. Alamat Sanggar + no Hp Ketua: Jl. Demak – Purwodadi KM. 5,5 (.(0291)686167 Wonosalam Demak * 59571 email : sakabaktihusada_wonosalam1@yahoo.com Pasal 36 Administrasi keuangan Penyelenggaraan administrasi keuangan Saka dikelola secara integrasi antara bendahara dewan Saka. Sumber dana untuk keaktifan Saka diperoleh dari : Dana Puskesmas Iuran Instruktur Saka Iuran anggota Saka Usaha profit yang dilakukan oleh Saka yang tidak bertentangan dengan AD/ART gerakan pramuka Sumber – sumber lain yang tidak mengikat Penggelolaan dana diserahkan kepada bendahara kegiatan dibawah pengawasan bendahara dewan Saka dan wajib melaporkannya Pertanggung jawaban yang dananya bersumber dari Puskesmas Wonosalam 1 dilaksanakan oleh bendahara Saka kepada Kepala Puskesmas Wonosalam 1 BAB X Pasal 37 Mekanisme kerja Krida Kerja/Kepanitiaan v KETUA PELAKSANA 1. Bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan 2. Memanajemen anggotanya dengan baik 3. Melaporkan hasil kegiatan kepada Pembina 4. Mengkordinasi setiap bidang masing-masingh v SEKRETARIS 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Melengkapi surat-surat. 3. Membukukan surat-surat yang sudah keluar dan masuk 4. Membantu ketua reka kerja 5. Menulis agenda dan mendampingi ketua setiap ada rapat 6. Membuat proposal & lpj v BENDAHARA 1. Membukukan pengeluaran dan pemasukan 2. Mengkodifikasikan kebutuhan sesuai seksi 3. Meminimalisir pengeluaran v KESEKRETARIATAN 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Menyiapkan ruang sekretariatan 3. Menyiapkan formulir 4. Menyiapkan data daftar ulang 5. Menyiakan absebsi untuk materi dan peserta 6. Menyiapkan fasilitas peserta: - Membuat sertifikat 7. Mempersiapkan alat-alat kesekretariatan - Staples dan isinya - Doeble tip - Bolpoin - Spidol dan penghapus - Stempel dan stemped - Tinta print - Kertas plano - Kertas hvs dan notulen 8. Mempersiapkan peralatan moderator dan pemateri 9. Membuat curriculum vitte pemateri 10. Membagi kelompok peserta. 11. Membagi petugas pos v DEKORASI & DOKUMENTASI 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Menyiapkan camera 3. Menyiapkan lampu 4. Harus stand bay setiap waktu selama kegiatan 5. Camera dipegang oleh satu orang 6. Setiap anggota seksi wajib membawa 1 kamera v ACARA 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Membagi job antar seksi 3. Mempersiapkan petugas upacara 4. Menyiapkan perlengkapan upacara dengan berkoordinasi dengan sie. perlengkapan 5. Menyusun manual acara 6. Menyusun format acara pada malam inagurasi 7. Membuat konsep setiap kegiatan yang telah dijadwalkan 8. Standby setiap saat 9. Bertanggung jawab atas kelancaran dan terlaksananya acara 10. Mencatat perubahan jadwal sebagai bahan laporan 11. Mengadakan evaluasi setiap akhir kegiatan dalam 1 hari 12. Bekerjasama dengan seksi yang bersangkutan dengan kelancaran acara 13. Mempunyai hak perintah kepada sesame panitia kecuali pengurus harian v PERLENGKAPAN 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Menyiapkan peralatan upacara Ø Prosesi adat Saka : Standart, tongkat, bendera cikal, bendera pandu, dan bendera Saka, Bendera merah putih, Degan,Suntikan, baki, Taplak meja, Meja, menara kaki tiga, Keris Ø Pembukaan : Sound system, Mic, meja adat, taplak, kursi tamu undangan, meja berita acara 3. Menyiapkan ruangan kegiatan, transit peserta, transit pemateri dan ruangan sekretariatan. 4. Memasang bendera cikal di sekitar Lapangan kegiatan 5. Meminjam peralatan yaitu: 1. Sound system 2. Taplak meja 3. Standar mic 4. LCD 5. Kursi 6. Mic 6. Mempersiapkan peralatan untuk malam inagurasi 1. Kayu bakar 2. Obor 15 buah 3. Minyak tanah 4. Lilin 5. Senter 6. Penerangan 7. Mempersiapkan peralatan untuk prosesi pelantikan: 1. Ember 2 buah 2. Bunga setaman 3. Gayung . Dll 8. Menyiapkan perlengkapan outbound 9. Menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan v HUMAS. 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Menghubungi pemateri 3. Mengedarkan surat – surat kegiatan 4. Menjamu tamu yang datang 5. Berhubungan dengan masyarakat dalam ranah kegiatan 6. Selalu menjadi ujung tombak ketika kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat dalam urusan perizinan v KONSUMSI 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Mempersiapkan makan peserta & reka kerja selama kegiatan 3. Mempersiapkan snack 4. Coffe break panitia selama kegiatan 5. Menyiapkan semua perlengkapan konsumsi v PP. 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Menyiapkan pos PP 3. Selalu stanbay disetiap waktu selama kegiatan 4. Menyiapkan perlengkapan PP v KEAMANAN 1. Membuat draft anggaran yang disetorkan ke bendahara 2. Selalu stanbey dalam kegiatan 3. Melaporkan kendala atau masalah pada ketua BAB XI Pasal 38 PENUTUP Demikianlah mekanisme kerja organisasi Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1, hal – hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan kepentingan dan keadan organisasi. KOMISI C RANCANGAN PROGRAM KERJA KEPENGURURSAN DEWAN SAKA BAKTI HUSADA PUSKESMAS WONOSALAM 1 BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Pokok – Pokok Kebijakan Umum Program kerja pada hakekatnya adalah implementasi dari pelaksanaan Saka Bakti Husada yang merupakan penjabaran dari pasal 4 dan 8 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai tertuang dalam surat keputusan kwartir Nasional Nomor 080 / 1988 Untuk mencapai tujuan, penyelenggaraan kegiatan perlu ditingkatkan secra terus menerus, bertahap,berkesinambungan dan dilaksanakan secara terpadu baik jumlah dan mutu dengan senantiasa memperhatikan orientasi tuntutan aspirasi masyarakat dan kepentingan akan kebutuhan Saka Bakti Husada serta mmperhatikan realitas Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Berdasarkan hal tersebut maka pola pembina pramuka Saka Bakti Husada perlu dipahami,dihayati,dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengelola kegiatan Saka. BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, REALISASI DAN SASARAN PROGRAM KERJA Pasal 2 Kedudukan Kedudukan program kerja Saka merupakan ikhtiar Saka untuk menegakkan nilai – nilai Pramuka sehingga Gerakan pramuka dapat diimplementasi dalam kehidupan bermasyarakat,bebangsa dan bernegara. Pasal 3 Fungsi Fungsi program kerja ini sebagai upaya dalam partisipasi nyata Saka membangun manusia indonesia profesional bukan sebagai program yang statis Program kerja Saka ini harus dijabarkan oleh Dewan Saka sebagai pengemban dan tanggung jawab seluruh kerja dewan,sehingga perlu dikembangkan secara bebas yang mana kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan aturan organisasi. Pasal 4 Realisasi Program Kerja Dalam rangka merealisasikan program kerja,tidak terlepas dari hambatan dan permasalahan,baik yang bersifat intren maupun yang bersifat ekstern,tekhnis maupun non tekhnis, dengan demikian dibutuhkan solusi untuk menyelesaikannya. Permasalahan intren organisasi a. Heterogenitas kader,latar belakang pendidikan ,kemampan pemahaman serta keislaman memperlukan penanganan khusus sejak rekrutmen calon anggota b. Kurangnya kemampuan mengaplikasikan funsionaritas dalam membawa citra Saka c. Belum efektifnya proses pengaderan d. Lemahnya SDM yang tersedia baik pada kajian keislaman, keilmuan maupun keorganisasian khususnya bidang kepramukaan. e. Kurangnya loyalitas anggota terhadap Saka f. Kurangnya komunikasi antar anggota. g. Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. h. Kurang tegasnya kepemimpinan. Permasalahan ekstern organisasi a. Semakin lemahnya peran Saka Bakti Husada dimasyarakat b. Kurangnya daya saing antar Saka dalam kualitas akademis terutama dalam aktivis c. Lemahnya ukhuwah islamiyah sesama muslim d. Derasnya arus transformasi yang tidak terkontrol e. Dapak politik dan birokrasi terhadap psikologi organisasi f. Kurang terbukanya Saka dalam lingkup KWARCAB Pasal 5 Sasaran Program Kerja Sasaran Program kerja Saka ada dua yaitu sasaran umum dan sasaran khusus Sasaran umum program kerja Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah mengubah paradigma dari pragmatis melalui pemahaman keislaman, kebangsaan, keorganisasian, dan keilmuan para kader yang diimbangi dengan akhlakul karimah untuk itu kegiatan Saka diarahkan kepada : a. Pembinaan watak: penanaman dan pemupukan dalam diri peserta untuk meningkatkan ketaqwaan pada Allah SWT , meningkatkan kesadaran berbangsa rasa percaya diri sendiri tanggung jawab dan di siplin. Dalam hal ini mempersiapkan kader bangsa yang memiliki kepribadian dan ke pemimpinan pembinaan moral, mental, spiritual dan idialisme serta fisiknya sehingga memiliki jiwa kepatriotan yang luas dan menjiwai nilai-nilai perjuangan yang di warisi para pejuang bangsa meningkat kuantitas, kualitas, mutu,kemampuan baik pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman kepramukaan, pramuka penegak pandega untuk berkarya dengan semangat kepribadiannya, berfikir kreatif, inovatif dapat terpercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas. b. Pembinaan ketrampilan:dilakukan dengan melalui ujian SKU/SKK dan kegiatan satuan karya. c. Pembinaan kesehatan:dilakukan dengan kegiatan-kegiatan kebersihan, penyuluhan kesehatan, dan keindahan serta kelestarian lingkungan. Sasaran khusus : sasaran khusus program kerja Saka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 adalah mencoba mengkonvergensikan antara aktifitas pengkaderan dengan aktivitas pengembangan dan pengabdian masyarakat dengan meningkatkan segi kualitas dan kuantitas kader, terealisasinya AD-ART dan pedoman organisasi. Maka kegiatan yang di laksanakan di arahkan kepada: a. Meningkatkan kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara. b. Mengembangkan pembinaan mental sebagaimana motivasi kegiatan Saka c. Meningkatkan pembinaan organisasi dan administrasi satuan sebagai kontrol mobilisasi dan konsolidasi organisasi d. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota Saka atau dengan Saka lain. BAB III ASPEK, PRINSIP, PENGATURAN, PENYUSUNAN, MATERI DAN BENTUK KEGIATAN Pasal 6 Aspek – Aspek Kegiatan Kegiatan rutin yaitu latihan kntinyu yang berlangsung di Puskesmas dan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan sistem kecakapan anggota Kegiatan operasional yaitu kegiatan yang terencana dan terbimbing secara terkendali dalam ruang dan mempunyai sasaran yang ditentukan serta dilaksanakan oleh Saka Kegiatan partisipan yaitu kegiatan keikutsertaan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga – lembaga, organisasi – organisasi lain diluar Saka Pasal 7 Prinsip Kegiatan Prinsip dasar bagi kegiatan adalah untuk mencapai sasaran dan tujuan pandega ialah membangkitkan, mendorong, dan mengarahkan untuk mengatur dan mengendalikan keinginan semangat daya kemampuan pandega di dalam dan di luar Saka Semua bentuk kegiatan menganadung unsure pendidikan mental, jasmani dan rohani sehingga anggota Saka dapat menjadi kader pembangunan, pemimpin bangsa yang bermoral pancasila Pasal 8 Pengaturan dan Penyusunan Kegiatan Penyusunan acara atau bentuk kegiatan harus disesuaikan dengan hasrat dan aspirasi anggota Saka, lembaga terkait, masyarakat dan lingkungan yang disesuaikan dengan waktu Tujuan penyusunan acara atau kegiatan meliputi : Ø Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME Ø Memupuk rasa nasionalisme Ø Memupuk rasa persaudaraan, menghormati orang lain, setia kawan dan suka menolong Ø Menambah pengalaman, pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, dan ketajaman indra Ø Menumbuhkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab Pasal 9 Materi Kegiatan Partisipasi kegiatan dalam pembangunan nasional 6 Krida Saka Bakti Husada Patriotisme dan idealisme Kesehatan jasmani, rohani, mental dan spiritual Berkepribasian luhur dan berakhlakul kariomah Menumbuhkan sikap dan cipta, rasa, dan karsa Pasal 10 Bentuk – Bentuk Kegiatan Diskusi Permainan Penelitian dan pengembangan Saka Praktik dan pelatihan Study banding Berkemah Demonstrasi lapangan Pelatihan keterampilan dan seni Seminar Kompetisi BAB IV JENIS – JENIS KEGIATAN Pasal 11 Pendiikan dan Pengkaderan Gelar Orientasi Anggota dan Latihan (GOAL) dan Penerimaan Anggota Saka Pendidikan dan Pelatihan ( DIKLAT ) dan pelantikan anggota Pelantikan anngota Saka Pelantikan Dewan Saka Pengujian SKK Pasal 12 Pembinaan dan Pengembangan Bina Krida Seminar, dialog interaktif dan loka karya kepramukaan regional dan nasional Follow up training Presentasi makalah Jurnalistik Mikroteacing Pasal 13 Keagamaan dan Pengabdian Bhakti social Peringatan hari besar islam dan Nasional Desa Binaan Pasal 14 Umum dan Partisipan Mengikuti hari besar islam dan nasional dengan Saka lain Mengikuti kegiatan incidental intra Puskesmass dan ekstra Puskesmas Mengikuti kegiatan kreasi, seni dan budaya Mengikuti dan mengadakan kegiatan pecinta alam Seminar keilmuan Mengikuti kegiatan bersama Saka lain BAB V PROGRAM KEGIATAN Pasal 15 Program Kegiatan Program kegiatan adalah agenda kegiatan yang telah ditentukan dalam musyawarah Saka dengan pedoman program kerja Program kerja Saka terdiri dari program kerja jangka panjang dan program kerja jangka pendek Pasal 16 Program Kerja Jangka panjang Uji Kreatifitas dan Ketangkasan Saka Bakti Husada Perkemahan Saka Bakti Husada Silaturrahmi antar Saka se Kab. Demak Latihan Gabungan Saka Se. Kab. Demak Pasal 17 Program Kerja Jangka Pendek Kegiatan : Rpat Kerja Paruh Satu Waktu : ...........juni............................................................. Tujuan : 1. Pembuatan Program Kerja 2. Penyusunan Pengurus 3. Buka dan sahur bersama 4. Renew Program Kerja Paruh I Kegiatan : Rpat Kerja Paruh Dua Waktu : .................juli....................................................... Tujuan : Meningkatnya Kemampuan Manajerial Dewan Saka dalam Mengelola Administrasi dan Kegiatan Pramuka di saka bakti husada Kegiatan : Partisipasi Kegiatan OPSKB(Orientasi dan Pengenalan Saka Bakti Husada) Waktu : ....................juli.................................................... Tujuan : 1. Kunjungan ke sekolahan 2. Pengenalan tentang Saka Bakti Husada 3. Stand Saka Bakti Husada Kegiatan : Gelar Orientasi Anggota dan Latihan (GOAL) Waktu : ...................agustus..................................................... Tujuan : 1. Pendaftaran anggota Saka Bakti Husada 2. Tes Tulis, wawancara 3. GOAL Puskesmas 4. GOAL lapangan Pendaftaran anggota Saka Bakti Husada Kegiatan : HUT Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 Waktu : ................................oktober........................................ Tujuan : 1. Perayaan HUT Saka Bakti Husada (Seremonial) Upacara Adat Pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa terhadap Saka Bakti Husada 2. Mempererat hubungan silaturrahmi antara anggota saka bakti husada dengan alumni 3. Lomba Mewarnai Gambar 4. Jalan Sehat 5. Lomba Anak – anak Kegiatan : Praktek Bina Krida Waktu : .....................september................................................... Tujuan : Kegiatan ini merupakan salah satu pembinaan bagi calon anggota saka husada yang dilaksanakan sesuai Pola Pembinaan calon anggota saka husada. Waktu kegiatan yaitu 8 kali pertemuan Kegiatan : Go Green Waktu : .................desember....................................................... Tujuan : Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui cara menanam pohon dan memilah jenis sampah organic yang dapat didaur ulang.Sasaran kegiatan: Anggota Outdoor Activity Corps Kegiatan : Pelantikan Anggota Saka Bakti Husada Waktu : .................januari....................................................... Tujuan : Membentuk unit Pramuka Saka Bakti Husada , yang terampil dan tanggap situasi. Kegiatan : Mading Waktu : ..................menyesuaikan...................................................... Tujuan : Publikasi kreativitas Anggota Pramuka Saka Bakti Husada Mengembangkan kreativitas anggota Saka Bakti Husada Kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan Peraturan Baris Berbaris & Tata Upacara Bendera (PBB & TUB) Waktu : ..................febuari...................................................... Tujuan : Kegiatan ini dikhususkan bagi anggota saka bakti husada Kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan Peraturan Baris Berbaris & Tata Upacara Bendera (PBB & TUB) Waktu : .....................febuari................................................... Tujuan : Kegiatan ini dikhususkan bagi anggota saka bakti husada Kegiatan : School entrepreneur Waktu : .....................mei................................................... Tujuan : 1. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap 1 bulan sekali dan bersifat kontinyuitas 2. Materi pelatihan: 3. Motivasi kewirausaan 4. Pelatihan Kesenian & Keterampilan Kegiatan : Inventarisasi barang, Reparasi box penyimpanan barang dan Pengecatan tongkat Waktu : ...........................desember............................................. Tujuan : 1. Inventarisasi barang: Berupa pengecekan, pendataan (pendataan ulang) dan pendayagunaan (penyortiran inventaris, penjualan barang-barang yang tidak terpakai, reparasi barang2 layak pakai) 2. Pembelian inventaris baru (tenda, alat masak,dll) 3. Pengencangan baut dan sekat box, pemasangan kunci, pembersihan dan pengaturan inventaris dalam box 4. Pengecatan tongkat untuk latihan Kegiatan : Minggu bersih dan Gathering Warga Waktu : .....................agustus................................................... Tujuan : 1. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang diadakan satu kali dalam satu minggu. Kegiatan ini meliputi: 2. Bersih-bersih sanggar bersama dilanjutkan dengan gathering warga (rujak party, , makan bersama, dll) Kegiatan : Latihan pertemuan saka bakti husada & Mikroteacing Waktu : ...................september..................................................... Tujuan : 1. Terciptanya anggota pramuka Saka Bakti Husada yang sehat jasmani, rohani & berpikir cerdas serta dapat mengaplikasikan ilmu kepramukaan dan kesehatan. 2. menyiapkan anggota Saka Bakti Husada agar dapat menambah bekal menjadi pembina/pengisi materi. Kegiatan : Rapat Kerja Racana Paruh II Waktu : .................februari....................................................... Tujuan : 1. Laporan Kegiatan Satu Paruh 2. Renew Program Kerja Paruh II Kegiatan : Bina Masyarakat / Pendataan Kartu PHBS Waktu : .......................september................................................. Tujuan : Kegiatan ini merupakan salah satu pembinaan bagi anggota saka bakti husada berupa bhakti di masyarakat. Kegiatan ini dikelola dan dikonsep oleh anggota saka bakti husada sebagai partisipan. Yaitu melakukan pendataan kartu PHBS dan Pemberantasan Sarang Nyamuk Kegiatan : Ziarah ke Makam Sultan Fattah dan Sunan Kalijaga Waktu : ......................mei.................................................. Tujuan : Kegiatan Ziarah ini untuk mengenan jasa para ulama/ Wali Allah dan mendoakan orang yang sudah meninggal. Kegiatan : Musyawarah Saka Bakti Husada Waktu : menyesuaikan Tujuan : 1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Dewan Saka 2. Sidang Komisi 3. Sidang Pleno 4. Pemilihan Tim Formatur 5. Pemilihan Ketua Dewan Saka Kegiatan : Up Grade & Pelantikan Pengurus Baru Waktu : ........................menyesuaikan................................................ Tujuan : Pelatihan dan pelantikan kepengurusan baru Pasal 18 Lingkup Kegiatan a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan Gugusdepannya. b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bakti Husada dan sebagainya. c. Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami) dan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami). d. Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada, disingkat Perti Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada. e. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada bersama Saka Dirgantara, Saka Taruna Bumi dan lain-lain. f. Bakti kepada masyarakat, antara lain: untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan jalan memberi contoh, mengadakan penyuluhan PHBS dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan. Pasal 19 Tingkat Kegiatan a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur. b. Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan. c. Perkemahan antar Saka (Peran Saka) diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional menurut kepentingannya. d. Perkemahan yang bersifat internasional. Pasal 20 Sarana a. Pada prinsipnya Saka Bakti Husada hendaknya dapat memanfaatkan peralatan dan sarana lain yang ada di suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatannya. b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana prasarana yang sesuai dengan keadaan setempat. c. Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka Bakti Husada, Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan ketersediaan dan kecukupan sarana yang diperlukan. d. Saka Bakti Husada harus memiliki sanggar/ruangan yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya. Pasal 21 Pencatatan dan Pelaporan A. Pencatatan: 1) Pencatatan meliputi keadaan organisasi, keanggotaan, kegiatan, dan sarana prasarana dilakukan di masing-masing tingkatan kwartir. 2) Hasil pencatatan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan menyusun rencana kegiatan Saka Bakti Husada. B. Pelaporan: 1) Pelaporan meliputi perkembangan organisasi, keanggotaan (peserta didik dan anggota dewasa), kegiatan dan sumber daya. 2) Pelaporan dilakukan setahun sekali dan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat ranting, cabang, daerah, regional sampai dengan nasional. BAB VI PROGRAM KERJA DEWAN SAKA Pasal 22 Program Kerja Saka Program kerja Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 masa bhakti 2015 - 2016 dibagi berdasarkan bidang kerja sesuai dengan sturktur kepengurusan di Saka masa bhakti 2015 - 2016 Program kerja pemangku adat; a. Mengadakan pelaksanaan upacara adat Saka b.Mengadakan sidang kehormatan dewan Saka c.Mengadakan usaha menegakkan dewan Saka d.Memberikan solusi oleh dewan dengan anggota Saka e.Menberikan tanda penghargaan kepada dewan dan anggota dalam kepramukaan melalui sidangkehormatan Program kerja sekretaris : a. Menyelenggarakan kajian pendataan intern Saka Se. Kab. Demak dalam meningkatkan pusat data, aktifitas dan potensi organisasi b. Melakukan pengarsipan dengan mengadakan pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, penyusunan dokumen organisasi dan bahan – bahan yang berkenaan dengan data Saka c. Menyelenggarakan manajerial administrasi dan kesekretariatan yang disediakan oleh sekretaris dewan yang diperbantukan dibidang – bidang d. Mengadakan koordinasi semua dewan Saka untuk membahas berbagai hal untuk kemajuan Saka e. Memperbarui administrasi Saka sesuai dengan keadministrasian Kwartir yang berlaku f. Pendataan anggota dan alumni yang aktif Program kerja bendahara : a. Mengadakan usaha mendorong dan memperlancar kerja organisasi dengan usaha dana b. Mengadakan pengelolaan uang Saka dengan melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam satu masa bakti c. Menyusun rencana anggaran berlanja organisasi untuk memperlancar realisasi program kerja tiap – tiap bidang selama satu masa bhakti d. Mengadakan iuran wajib dan iuran suka rela untuk penambahan dan finansial Saka e. Memanfaatkan secara maksimal jasa print computer f. Pembuatan SPJ kegiatan Saka Pasal 23 Petunjuk Pelaksaan Program Kerja 1. Dewan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 merupakan satuan kerja, dengan demikian kerja bidang pada dasarnya merupakan sistematisasi pertanggung jawaban bidang kerja 2. Dalam dataran praktis, setiap bidang secara aktif dalam setiap program yang telah diprioritaskan sesuai dengan situasi dan kondisi Saka Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 masa bhakti 2015 -2016 3. Penentuan prioritas ini ditentuka oleh hal – hal sebagai berikut : a. Karakter akademik b. Kemampuan menjalankan mekanisme organisasi c. Kondisi internal maupun eksternal organisasi d. Kondisi keuangan dan pendanaan Pasal 24 Evaluasi Program Setiap selesai mengadakan kegiatan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 bhakti 2015– 2016 harus mengadakan evaluasi tingkat keberhasilan program yang telah di nilai dari hal – hal sebagai berikut : Adanya partisipasi dari pengurus, anggota dan masyarakat Adanya kerapian koordinatif Adanya kerapian adaministrasi Adanya follow up anggota Saka setelah mengadakan evaluasi kegiatan Pasal 25 Proyek Program Dalam pelaksanaan program kerja baik sebelum, tengah pelaksanaan dan pasca pelaksanaan adalah mengacu kepada rekomendasi internal maupun eksternal Saka BAB VII PENUTUP Pasal 26 Penutup 1. Program kerja Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 masa bhakti 2015 - 2016 sebagai suatu pedoman bagi penyelenggaraan kepengurusan, maka program kerja menuntut kreatifitas dari segenap anggota Saka dengan penuh tanggung jawab 2. Hal – hal yang belum ditentukan akan disesuaikan dengan kepentingan dan keadaan organisasi