POLA MEKANISME KERJA DAN STRUTUR ORGANISASI SBH PUSKESMAS WONOSALAM 1
07.23.01
POLA MEKANISME KERJA DAN STRUTUR
ORGANISASI
Asas
Organisasi ini berasaskan
pancasila
Maksud
Saka Bakti Husada Puskesmas
Wonosalam 1 di bentuk dengan maksud sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Sekolah khususnya SMA/SMK/MA sehingga
anggota menjadi pemimpin dan kader pembangunan di masa mendatang
Tujuan
Tujuan Saka Bakti Husada
Puskesmas Wonosalam 1 adalah
- Membentuk anggota pramuka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 yang mengacu pada Dasa Dharma Pramuka
- Pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pembangunan pribadi dan pengabdian kepada gerakan pramuka, masyarakat, agama, bangsa , dan Negara
- Mencetak anggota yang berjiwa islamiah dan berjiwa luhur
Mekanisme kerja Dewan Saka
PENDAHULUAN
Pembagian tus amat penting dalam
melaksanakan tugas dan mekanisme organisasi karena akan memperlancar kegiatan,
namun harus tetap selalu kerja sama karena satu sama lain selalu berhubungan
sebagai satuan kerja
Secara umum Dewan Ambalan bertugas “ merencanakan dan
melaksanakan kegiastan Saka Bakti Husada Puskesmas Wonosalam 1 dengan selalu berkonsultasi dengan pembina pamong
saka Puskesmas Wonosalam 1
KETUA DEWAN SAKA
1.
Memimpin dan mengelola Dewan Saka
2. Bersama dengan seluruh Dewan Saka
melaksanakan tugas pokok
3. Mewakili Dewan Saka, Dewan Kehormatan
dan Anngota Saka
4. Menentukan kebijakan setelah diadskan
rapat ambalan
5. Mendelegasikan atau memberikan
wewenang kepada anggota Saka sesuai dengan jenjang dan tugas
6. Membentuk panitia / Krida kerja
kegiatan secara pleno
7. Koordianssi dengan Pembina Pamong
Saka
8. Memimpin sidang atau rapat
9. Melakukan konsuiltasi / mengutus
wakil kepada Pembina Pamong Saka, instansi sesuai dengan ketentuan
10. Memimpin upacara pembukaan latihan
11. Bertanggung jawab terhadap materi
yang akan disampaikan pada setiap latihan
WAKIL KETUA
1.
Membentu ketua dalam melaksanakan tugas
2. Mewakili ketua apabila berhalangan
mendadak
3. Memandu pembuatan proiposal kegiatan
dan laporan kegiatan oleh panitia / kerja kerja kegiatan
4. Bertindak sebagai koordintor humas
kegiatan / menyampaikan surat undangan / permohonan / pemberitahuan dll dalam
setiap kegiatan bersama panitia / Krida kerja kegiatan
5. Bertanggung jawab kepada ketua
6. Memimpin upacara latihan pramuka
7. Bertanggung jawab terhadap Anggota
atau peserta yang terlambat
8.
SEKERTARIS / KERANI
1.
Melaksnakan mekanisme administrasi, khususnya yang
berkenaan dengan kesekertariatan
2. Bertindak sebagai kepala sekertariat
/ Krida pramuka
3. Menyusun perencanaan kegiatan
4. Mengumpulkan, menyimpan dan menilai
data
5. Memberikan pelayanan administrasi
6. Membaca “resume kegiatan “ saat
upacara penutupan latihan
7. Bertanggung jawab terhadap absensi
hadir
8. Membuat dan mengarsip semua surat dan
administrasi Saka Bakti Husda
9. Meninfentarisir barang administtrasi
/ dokumentasi ambalan
BENDAHARA
1.
Mengelola keuangan dan harta benda ambalan dengan
sepengetahuan ketua Dewan Saka
2. Pengeluaran dan pemasukan keuangan
agar dicatat dalam buku aliran kas
3. Sisa anggaran setiap kegiatan
dimasukkan dalam kas Dewan Saka
4. Menyiapkan sarana upacara
5. Bertanggung jawab menarik iuran dan
denda
6. Menginvenrtaris semua kekayaan
ambalan
PEMANGKU ADAT
1.
Mengatur pelaksanaan adat Saka
2. Bertindak sebagai coordinator
pengawasan prilaku kode kehormatan pramuka
3. Membahas dan memutuskan peristiwa
yang menyagkut kehormatan pramuka bersama dengan Dewan Kehormatan
4. Membawa pusaka adat saat upacara
5. Bertanggung jawab terhadap
kelengkapan pakaian, prilaku anggota
6.
Meninfentarisis kekayaan barang adad